April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Hukuman Mati Tak Membuat Jera PMI Selundupkan Narkoba

4 min read

SURAKARTA – Dua perempuan, Almira dan Sarideh, asal Jawa Timur dengan tangan terikat dan dikawal petugas Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional BNN Jawa Tengah berjalan sambil menunduk saat berhadapan dengan puluhan jurnalis di Kantor Bea Cukai Surakarta di Karanganyar, Rabu (10/1).

Mata kedua perempuan itu terlihat berkaca-kaca ketika petugas mendudukkan mereka di dekat barang bukti sejumlah kantong plastik besar berisi kristal putih.

Kepala kantor Bea Cukai Surakarta, Kunto Prasti Trenggono mengatakan tim gabungan Bea Cukai, pengelola bandara, imigrasi dan kepolisian setempat menggagalkan penyelundupan narkoba jenis shabu dengan berat total hampir 2 kilogram senilai miliaran rupiah di bandara Internasional Adi Soemarmo Boyolali.

Menurut Kunto, pelaku ini ditangkap saat tiba di Bandara Adi Soemarmo dari Kuala Lumpur, Malaysia.

“Kemarin kita mendapat informasi akan adanya upaya penyelundupan Narkoba via Bandara Adi Soemarmo Surakarta, Tim kami langsung tindaklanjuti, melakukan analisa profile, diketahui di Bandara ada dua wanita yang gerak-geriknya mencurigakan, kemudian kita lakukan pemeriksaan x-ray, di layar ada kantong berisi kristal putih di bagian alas karton atau kardus yang dibawa dua orang itu. Kita bongkar barang bawaanya itu, kita temukan ada dua kantong besar berisi narkoba jenis shabu dilengketkan di alas bagian dalam kardus dan ditutupi potongan kardus. Masing-masing kantong plastik itu berisi Narkoba berat 970 gram dan 972 gram. Totalnya hampir dua kilogram, kalau dinilai rupiah, jika satu gram shabu dijual 1 juta hingga 1,5 juta rupiah, bisa anda hitung sendiri berapa miliar rupiah,” papar Kunto.

Lebih lanjut Kunto mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku memperoleh Narkoba itu dari seorang WNI berinisial Rz yang sudah lama tinggal di Malaysia.

Kedua pelaku dijanjikan mendapat upah 30 juta rupiah jika berhasil menyelundupkan narkoba hingga ke tangan penerima yang berada di Indonesia dan akan dibawa melalui jalur darat lewat Solo ke Jawa timur. Paspor keduanya menunjukkan termasuk visa kunjungan. Tetapi kedua pelaku diketahui tinggal di Malaysia dan bekerja di negeri Jiran itu selama dua tahun secara ilegal.

Badan Narkotika Nasional atau BNN Propinsi Jawa tengah mensinyalir dua kurir Narkoba jenis shabu yang ditangkap di bandara Adi Soemarmo Surakarta termasuk jaringan internasional.

Kepala BNN Jawa tengah, Tri Agus Heru mengatakan kedua pelaku itu berupaya menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Menurut Tri Agus, BNN jateng masih akan mendalami jaringan Nakorba tersebut karena melibatkan para tenaga kerja wanita TKW ilegal di luar negeri.

“Sekarang ini kan yang menjadi fokus perhatian kami di BNNP, mengungkap jaringan narkoba internasional. Sampai hari ini narkotika dari luar negeri yang masuk ke Indonesia cukup banyak. Jaringan narkoba itu seringkali memanfaatkan para TKI/TKW untuk menjadi kurir Narkoba dengan iming-iming bayaran yang sangat menggiurkan, kasus penangkapan kurir Narkoba di bandara Solo ini saja dijanjikan diberi 30 juta rupiah per orang. Tawaran yang sulit ditolak bagi para TKI/ TKW,” ujar Tri Agus.

Membawa lebih dari 5 gram Narkotika, Kedua pelaku dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 Miliar rupiah.

Jawa tengah menjadi salah satu kantong pekerja migran Indoonesia (PMI) di Indonesia dan data BNNP Jateng kasus Narkoba tahun 2017 meningkat 15 persen, dari 13 kasus menjadi 18 kasus. Sepanjang tahun 2017 lalu, 83 persen kasus Narkoba ditemukan faktadikendalikan narapidana dari dalam penjara.

Kapolda Jawa tengah, Irjen Condro Kirono, hampir dua pekan lalu di Solo, mengatakan pemberantasan Narkoba di wilayahnya butuh kerjasama lintas sektoral, termasuk kepedulian masyarakat.

“Kejahatan narkoba itu tidak sektoral, sehingga pengungkapannya butuh kerjasama semua pihak untuk care atau peduli. Di tingkat wilayah di Jateng perlu membentuk Badan Narkotika Nasional tingkat Kabupaten/kota atau BNNK. Belum semua wilayah di Jawa tengah memiliki lembaga ini. Selama ini hanya mengandalkan kekuatan dari setingkat polres untuk melakukan penindakan kasus Narkoba. .Jangan sampai bangsa kita, termasuk wilayah Jawa tengah menjadi pasar Narkoba yang merusak generasi muda mendatang,” tukas Condro.

Berkaca dari kasus sebelumnya, warga Vietnam, Tran Bich Hanh atau biasa disapa A Sien menjadi salah satu terpidana mati kasus Narkoba yang dieksekusi mati awal tahun 2015 lalu di Boyolali Jawa tengah. A Sien ditangkap petugas Bea Cukai di bandara Adi Soemarmo Surakarta karena terbukti membawa 1,1 kilogram sabu senilai lebih dari 1,5 Miliar rupiah sesaat tiba perjalanan dari Kuala Lumpur Malaysia tujuan Solo.

Pengadilan mengungkap A Sien berkali-kali masuk ke Indonesia membawa Narkoba. Akhir tahun 2011, Pengadilan memvonis mati warga asal Vietnam ini.

Sementara itu, juru bicara Badan Narkotika Nasional, BNN, Arman Depari, jelang pergantian tahun 2018 di Solo menegaskan peredaran Narkotika dan obat terlarangmulai menyasaranak-anak di tingkat Sekolah Dasar SD dan Sekolah Menengah Pertama atau SMP.

“Kasus Narkoba di Indonesia, yang populer, yaitu ganja, shabu, dan ekstasi, yang berasal dari jaringan internasional, jenis shabu dan ekstasi. Hampir semua bahan dan produk jadi dipasok dari luar negeri, personal yang terlibat di jaringan ini pun lintas negara. Ini mencerminkan sindikat yang bermain di Indonesia pun termasuk jaringan internasional atau paling tidak ada kaitannya,” demikian menurut Arman. [Asa/Net]

Advertisement
Advertisement