December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Indonesia Jadi “Galau” Setelah Respon Malaysia “Ogah” Perbaharui MoU Perlindungan PMI

3 min read

JAKARTA – Pekerja migran Indonesia di Malaysia membuat dilematis pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pasalnya, keberadaan PMI dan keengganan Malaysia memperbarui kesepakatan (MoU) terkait perlindungan PMI menjadi pilihan sulit moratorium TKI.

Pemerintah Indonesia dilematis untuk mengambil sikap atas sikap dan tindakan Malaysia dalam mengantisipasi dan menyelesaikan permasalahan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Pasalnya, sampai saat ini ada sebanyak 2,8 juta orang PMI di Malaysia. Selain itu, setiap bulan bahkan setiap hari banyak orang Indonesia pergi secara ilegal untuk mencari pekerjaan di negeri jiran itu.

Sementara di sini lain, Malaysia sendiri sampai saat enggan memperbaharui Nota Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) antara Indonesia dengan Malaysia tentang Penempatan dan Perlindungan PMI.

“Kita mau tegas dengan Malaysia seperti melakukan moratorium pengiriman TKI ke sana, namun bagaimana dengan nasib 2,8 juta TKI di sana ? Terus bagaimana dengan TKI ilegal yang terus mengalir ke sana ? Jujur, kami sebagai pemerintah dilematis untuk mengambil sikap,” kata

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Soes Hindharno, kepada SP, di kantornya, Jumat (6/4).

Soes mengatakan, MoU antara Indonesia dengan Malaysia tentang Penempatan dan Perlindungan TKI sudah habis masa berlaku sampai dengan 31 Mei 2016. Beberapa bulan sebelum habis masa berlaku MoU, kata Soes, pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kemnaker sudah mengingatkan Malaysia agar memperbaharui MoU yang masa berlaku hanya empat tahun itu. Namun, Malaysia belum juga gubris.

Alasan mendasar Malaysia, kata Soes, adalah kalau Malaysia memperbaharui MoU dengan Indonesia itu berarti Malaysia memperbaharui MoU dengan sejumlah negeri pengirim tenaga kerja ke Malaysia, seperti dari Filipina, Banglades, India dan Tiongkok. “Memang gaji TKI di Malaysia jauh di bawah gaji tenaga kerja dari Filipina. Indonesia cuma digaji maksimal 1.000 Ringggit Malaysia (RM) per bulan. Sementara tenaga kerja dari Filipina bisa sampai 4.000 RM per bulan. Alasannya karena TKI kurang terampil. Padahal kenyataannya tidak selalu seperti itu,” kata Soes.

Soes mengatakan, dalam draf pembaharuan MoU Kemnaker mengajukan sejumlah permintaan yang bersifat wajib antara lain gaji PMI harus dinaikan minimal 1.200 RM per bulan, PMI harus diberi akses untuk berkomunikasi dengan pihak KBRI di Malaysia dan keluarganya, dalam seminggu harus ada waktu satu hari untuk PMI berlibur, seluruh dokumen PMI seperti paspor dan perjanjian kerja harus dipegang PMI.

“Namun, pengajuan kita sampai saat ini belum ditanggapi Malaysia. Mungkin bagi mereka terlalu memberatkan,” kata Soes.

Menurut Soes, walaupun demikian, pemerintah Malaysia juga takut kalau pemerintah mengeluarkan kebijakan moratorium pengiriman PMI ke sana.

“Bulan lalu, Menteri Perburuhan Malaysia mendatangi Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri di Jakarta agar jangan sampai melalukan moratorium pengiriman TKI ke sana,” kata Soes.

Dikatakan, dalam pertemuan itu pihak Malaysia berjanji akan membahas secara intern Malaysia soal perpanjangan MoU dengan Indonesia dan berjanji tetap melindungi PMI di Malaysia.

Soes mengatakan, Malaysia memang tidak mempunyai undang-undang yang melindungi tenaga kerja asing seperti Indonesia, Singapura dan Hongkong. “Makanya kita penting membuat MoU dengan Malaysia,” kata dia.

Menurut Soes, pemerintah terus menekan Malaysia agar segera memperbaharui MoU dengan Indonesia. “Kalau Malaysia belum melakukan maka bukan tidak mungkin pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas juga seperti moratorium. Namun, kita terus melakukan pendekatan dulu,” kata dia.

Soes tidak menampik anggapan bahwa kasus terhadap PMI di Malaysia beberapa tahun terakhir tidak terlepas dari kevakum hukum perlindungan PMI di sana.

Contoh terakhir adalah Adelina Sau, PMI asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas di Malaysia, awal Februari 2018. Adelina tewas, setelah disiksa secara keji oleh majikannya di Malaysia.

Sebelumnya pengamat ketenagakerjaan, Jumhur Hidayat, mendesak pemerintah agar segera memperpanjang MoU dengan Malaysia dan beberapa negara lainnya terutama Taiwan.

“Pemerintah segera buat MoU lagi, supaya TKI terlindungi,” kata Jumhur.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, mengatakan, pemerintah segera memperbaharui MoU dengan Malaysia dan Taiwan. Pemerintah dalam membuat MoU itu, kata dia, harus disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Prinsip-prinsip ASEAN Consensus on Protection and Promotion the Rights of Migrant Workers.

Sebagaimana diberitakan, pada tahun 2017, seluruh pemimpin negara ASEAN telah menandatangani Kesepakatan Perlindungan Buruh Migran atau ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers.

Pasal 31 UU 18/2017 menyebutkan, PMI atau TKI hanya dapat bekerja ke negara tujuan penempatan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing, telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan pemerintah Indonesia, dan/atau memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing. [SP]

Advertisement
Advertisement