Inggris akan menjadi Negara Kedua Kirimkan Penyidik Ke Indonesia Untuk Tangani Kasus PMI Setelah Hong Kong
2 min readApakabarOnline.com – Tentu, pembaca masih ingat, heboh kasus Erwiana, PMI Hong Kong asal Ngawi yang dalam penanganan kasusnya, Kepolisian Hong Kong sampai mengirimkan tim penyidik ke Sragen dimana Erwiana dirawat di sebuah rumah sakit.
Indikasi kedatangan penyidik asing kembali akan terjadi. Kepolisian Inggris berencana akan mengirimkan tim penyidiknya untuk menindaklanjuti penanganan kasus yang menimpa PMI bernama Parinah. Bagaimana hal itu bisa terjadi ?
Sebagaimana dilansir dari Tempo, Dalam keterangannya KBRI London Sabtu, 5 Mei 2018, berdasarkan laporan hasil investigasi, kepolisian Brighton akan melakukan tindak lanjut untuk memperoleh barang bukti dan kesaksian sejumlah pihak di Indonesia. Beberapa fakta yang akan diungkap Kepolisian diantaranya wawancara lebih lanjut dengan Parinah, 50 tahun. Sebab Kepolisian masih memerlukan informasi lanjut guna pemeriksaan silang sesuai hasil pemeriksaan terhadap majikan Parinah.
18 Tahun Hilang, Ternyata Parinah Di Isolasi Majikan Di London
“Kepolisian Brighton juga akan menggali informasi siapakah anggota keluarga yang pertama kali menghubungi dinas tenaga Kerja untuk melaporkan hilang kontak dengan Parinah. Akan ditanya pula apakah salah satu anggota keluarga Parinah pernah mengirimkan surat balasan ke alamat majikan di Brighton, Inggris. Jika iya, seberapa sering dan apa saja yang disampaikan? Kapan terakhir kali mendapat kabar dari Parinah? Serta akan dicari tahu pula apakah Parinah pernah mentransfer uang kepada keluarga di Indonesia? Jika iya, kapan saja dan nominalnya berapa?,” demikian keterangan KBRI London, Sabtu, 5 Mei 2018.
Hal lain yang akan diselidiki lebih jauh oleh Kepolisian Brighton adalah agen pengerah tenaga kerja yang merekrut Parinah. Pihak agen akan diminta menjelaskan kronologis rekrutmen Parinah dan informasi terkait lainnya, seperti kontrak kerja.
Mengingat banyaknya informasi yang perlu diperoleh oleh pihak kepolisian, mereka juga mempertimbangkan kemungkinan untuk mengirimkan anggota Kepolisian Brighton ke Indonesia guna memperoleh bukti-bukti dan kesaksian dimaksud. Terkait hal ini, Kepolisian Brigton telah meminta bantuan kepada KBRI London untuk dapat memfasilitasi wawancara dan pengumpulan bukti-bukti di Indonesia, termasuk meminta kesediaan Parinah dan keluarga untuk dapat diwawancarai.
Parinah hilang kontak selama 18 tahun dengan keluarganya di tanah air. Dia akhirnya ditemukan dan diselamatkan melalui jejak surat yang dikirimkannya ke keluarga. Majikan Parinah selain menutup pintu komunikasi Parinah dengan keluarga, juga menahan gajinya selama hampir 18 tahun. Parinah sejak sebulan lalu telah berada di Indonesia. Sedangkan majikan Parinah terjerat pasal perbudakan modern.
Empat tahun silam, awal Januari 2014, rombongan penyidik dari Kepolisian Hong Kong yang dipimpin oleh Inspektur Chung Chi Ming datang langsung ke Sragen untuk melakukan penyidikan sekaligus pemberkasan perkara yang menimpa Erwiana binti Rohmad. Disamping rombongan dari kepolisian, otoritas Hong Kong juga mengirimkan staf dari Labour Departemen untuk berdampingan dengan tim Kepolisian Hong Kong.
Jika pada kasus Parinah, Kepolisian Inggris mengirim tim penyidiknya ke Indonesia, Inggris menjadi negara kedua setelah Hong Kong yang serius menangani persoalan hukum pekerja migran di wilayah hukumnya. [Suci Sekarwati]