December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Intip Rok Mini PMI, Chang 30 Minggu Dibui

2 min read

Singapura – Tak terima isi rok mininya diintip Chang Dean (29 tahun), Sunarsih (30 tahun) PMI asal Pati Jawa Tengah lapor Polisi. Sunarsih yang pada saat itu sedang berada diatas MTR jurusan Tanjong Pagar berdandan secantik mungkin dalam rangka menikmati liburan. Rok mini, high heel, dipadu dengan cardigan putih dengan penuh percaya diri meninggalkan rumah majikannya untuk pergi ke suuatu tempat dimana dia akan menghabiskan hari liburnya.

Dalam perjalanan, saat berada diatas MTR, Sunarsih mengetahui gelagat mencurigakan seorang pria yang kemudian diketahui bernama Chang sedang mengarahkan lensa kamera pintarnya ke arah antara kedua paha Sunarsih. Yakin dirinya sedang dilecehkan secara seksual, Sunaarsih berteriak dan meminta tolong kepada orang-orang disekitarnya. Chang pun tidak bisa berkutik, saat digelandang petugas stasiun MTR ke pos polisi untuk diinterograsi.

Hasil pemeriksaan polisi, di ponsel pintar Chang ditemukan rekaman celana dalam Sunarsih dalam format video yang berdurasi 3 menit. Rok mini yang dikenakan Sunarsih, mempermudah Chang dalam melancarkan aksinya. Disamping rekaman tersebut, ppolisi juga menemukan 76 rekaman video upskirt (merekam celana dalam) yang diakui Chang merupakan hasil perbuatannya.

Dalam pengakuannya, Chang tidak sembarangan memilih target. Perbuatan yang dia lakoni, diakuinya sebagai bagian dari riset yang sedang dia lakukan. Chang yang merupakan salah satu mahasiswa Magister bidang Marketing di sebuah Universitas ternama di Singapura ini mengaku sedang meneliti korelasi antara model celana dalam dengan perilaku pemakainya. Pekerja rumah tangga asing terutama yang berasal dari Indonesia dan Filipina, selama ini ,mendominasi koleksi video upskirt dalam ponsel pintarnya. Tidak ditemukan, korban yang menggunakan busana panjang. Seluruhnya menggunakan rok mini.

Apapun dalihnya, perbuataan Chang menurut hukum di SIngapura dianggap melanggar undang-undang kesusilaan. Atas perbuatannya, hakim di pengadilan tingkat pertama Singapura pada Senin (29/05) mengganjar Chang dengan hukuman penjara selama 30 minggu dipotong masa tahanan. [Asa/ASS]

Advertisement
Advertisement