Jadi Tertuduh Penganiaya Bayi Anak Majikan, PRT Ini Di Tahan Polisi
1 min readTAIPA – Seorang bayi berusia 6 bulan dirawat di Conde de Sao Januario Hospital Center (CHCSJ) Makau sejak Jumat (26/01) kemarin dalam kondisi kritis, dan penuh tanda bekas penganiayaan.
Pihak rumah sakit memberitahu kedua orang tua bayi perihal keganjilan yang ditemukan, sebelum pihak rumah sakit melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Menindaklanjuti laporan, hasil olah perkara yang dilakukan Polisi di TKP menunjukkan fakta kronologis, kali pertama bayi tersebut diketahui kedua orang tuanya dalam kondisi kritis setelah menerima laporan dari PRT asing yang mengasuhnya.
Diberitakan oleh Macau Times, Keluarga tersebut bergegas membawa bayi ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Ditemukan tanda bekas penganiayaan berupa tamparan dan guncangan keras pada beberapa bagian tubuh bayi usai di periksa rumah sakit, memperkuat keyakinan, bati telah menjadi korban kekerasan.
Polisi Makau menahan PRT Asing yang berusia 32 tahun dan masih di tutup jatidirinya untuk diperiksa sebagai terduga tunggal.
Jika terbukti telah melakukan ppenganiayaan, PRT asing tersebut terancam hukuman penjara maksimal hingga 5 tahun lamanya.
Kasus penganiayaan bayi ini selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk penuntutan pada 14 Februari mendatang. [Asa]