May 10, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

JANGGAL !!! Melihat Kembali Kronologi, Tidak Adil Jika Majikan Suyanti Bebas Bui

2 min read

Mahkamah Petaling Jaya menjatuhkan vonis yang teramat ringan terhadap Datin Rozita Mohamad Ali yang terbukti melakukan penganiayaan keji terhadap Suyanti, PRT Migran asal Sumatera Utara, Kamis, 15 Maret 2018. Akibat penganiayaan keji itu, korban mengalami luka-luka permanen.

Datin Rozita Mohamad Ali hanya divonis denda 20 ribu Ringgit Malaysia (Rp 70,3 juta) serta menunjukkan kelakuan baik selama lima tahun tanpa harus menjalani hukuman penjara. Vonis ringan ini tentu saja melukai rasa keadilan terhadap korban.

Majikan Penyiksa Suyanti Divonis Bebas Hukuman Bui

Kronologi penemuan Suyanti menurut Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur adalah sebagai berikut:

Pada 21 Desember 2016, pukul 12 siang, KBRI memperoleh informasi mengenai penemuan seorang TKI dalam keadaan tidak sadarkan diri di dekat selokan di Jalan PJU 3/10 Mutiara Damansara. KBRI segera merujuk yang bersangkutan ke Rumah Sakit Pusat Perubatan Universiti Malaysia (RS PPUM) untuk mendapatkan perawatan intensif.

Saat itu juga, KBRI melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Malaysia dan berdasarkan laporan tersebut majikan pelaku penyiksaan telah ditahan Polisi Di Raja Malaysia (PDRM). Hasil penelusuran KBRI, diketahui bahwa TKI korban penyiksaan bernama Suyanti binti Sutrino, umur 19 tahun, berasal dari Kisaran, Sumatera Utara.

Saat dibawa ke Rumah Sakit Suyanti dalam keadaan luka sekujur tubuhnya dan lebam kedua matanya karena penyiksaan. Selama berada di Rumah Sakit, Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur terus memberikan pendampingan.

Berdasarkan informasi dari Suyanti, dirinya masuk ke Malaysia pada 7 Desember 2016 melalui Tanjung Balai-Port Klang. Sesampainya di Port Klang, dijemput agen a.n. Ruby.

Pada 8 Desember 2016, diantarkan ke rumah majikan, seorang wanita Melayu. Seminggu setelah bekerja, majikan mulai melakukan penyiksaan fisik terhadap Suyanti. Puncaknya pada 21 Desember 2016, Suyanti lari dari rumah majikan setelah diancam dengan pisau besar oleh majikan perempuannya.

Pada 25 Desember 2016, Suyanti diijinkan untuk meninggalkan Rumah Sakit dan ditampung di penampungan KBRI. Untuk beberapa waktu ke depan Suyanti masih harus menjalani rawat jalan. Suyanti sudah berkesempatan berbicara dengan keluarganya di Medan melalui telepon.

Pada 25 Desember 2016, pelaku dibebaskan dengan jaminan.

KBRI mengirimkan nota kepada Kemlu Malaysia guna menyampaikan protes serta keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut dan sekaligus meminta agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal sesuai hukum Malaysia.

Setelah berlarut-larut, kasus Suyanti hanya berujung vonis ringan yang melukai rasa keadilan.

Suyanti sendiri ditemukan dalam keadaan mengenaskan di selokan permukiman majikannya dengan luka-luka legam di sekujur tubuh.

Rozita Penganiaya Suyanti Bebas Hukuman Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Dalam berita acara pemeriksaan, Suyanti dilaporkan mengalami cedera serius di kedua belah matanya, tangan dan kaki, pendarahan beku di kulit kepala dan mengalami patah tulang pada belikat kiri. Penganiayaan dilakukan Rozita dengan menggunakan pisau, alat pel, payung, setrika, dan gantungan baju.

Migrant Care dan Tenaganita kecewa atas putusan yang tidak adil tersebut dan mendesak adanya proses investigasi yang menyeluruh atas kejanggalan-kejanggalan yang terkandung dalam putusan. Hasil investigasi nantinya akan menjadi bahan pengajuan banding. []

Advertisement
Advertisement