April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kedapatan “Jual Diri”, 8 PMI Diciduk Polisi

1 min read

KUALA LUMPUR MY – 14 perempuan pekerja seksual terjaring dalam operasi rutin yang dilakukan oleh Bahagian Siasatan Jenayah Maksiat, Perjudian dan Kongsi Gelap (D7) Kepolisian Kuala Lumpur Malaysia Selasa (29/11) kemarin. Kini, 14 perempuan pekerja seks tersebut ditahan di Kepolisian Distrik Kota Kuala Lumpur untuk menjalani proses selanjutnya. Data yang didapat Apakabaronline.com, 14 orang tersebut berasal dari 3 negara. 8 dari Indonesia, 3 dari Filipina dan 1 dari Thailand.

Dari pengakuan salah satu perempuan Indonesia yang terjaring operasi tersebut, 8 orang seluruhnya berstatus PMI berbagai job, dan kedelapannya merupakan PSK eks lokalisasi Kalijodo. Menurut salah satu dari mereka, 8 PSK eks lokalisasi Kalijodo yang terjaring ini bekerja di Malaysia juga sebagai PSK tidak lama sejak lokalisasi Kalijodo ditutup.

“Kami ada yang bawa dari Kalijodo kesini. Kalau tidak ada yang bawa, mana kami bisa ngerti daerah sini. “ terang N.

Keterangan N tersebut, menggelitik koresponden Apakabaronline untuk menelisik lebih dalam, perihal pengiriman PSK dari Indonesia dengan legalitas PMI. Dari wawancara pendek yang sempat dilakukan, selain jumlah mereka (sesama eks Kalijodo) ada banyak, di Malaysia juga bertebaran eks lokalisasi Gang Dolly Surabaya.

Mereka mengaku, menjadi PSK di Malaysia, hasilnya sedikit lebih besar dibanding dengan ketika menjual diri di Indonesia. 8 PSK eks Kalijodo ini berasal dari Indramayu, Subang, Ciamis dan Purwakarta.

Mereka harus bersiap-siap menghadapi sangsi dari jeratan Seksyen 372 dan Seksyen 372B Kanun Keseksaan serta Seksyen 55B Akta Imigresen 1959/63 dan Seksyen 39B Peraturan Imigresen 1959/63 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar RM 4.000. [Asa/Ilham]

Advertisement
Advertisement