December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kedapatan Kerja Ilegal, 5 WNI Paperan Diamankan

1 min read

HONG KONG – Upaya Departemen Imigrasi Hong Kong untuk memerangi praktek pelanggaran keimigrasian terus gencar dilakukan. Berbagai operasi mulai dari penyelundupan, bekerja ilegal, bahkan hingga pemalsuan dokumen banyak yang berhasil diungkap kepermukaan.

Seperti sebuah gelaran operasi yang digelar selama 2 hari pada Kamis (03/05) dan Jumat (04/05) kemarin, Imigrasi Hong Kong berhasil menangkap 22 orang pelanggar ijin tinggal, dimana 5 diantaranya adalah WNI paperan yang tertangkap tangan bekerja mencari penghasilan.

22 Orang tersebut dijaring dari seluruh penjuru Hong Kong yang terkonsentrasi di tempat tempat seperti panti pijat, rumah makan, salon kecantikaan, rumah tangga, dan tempat lainnya.

Disamping menangkap 22 orang pendatang, Imigrasi juga menangkap 5 orang etnis asing yang memperkerjakan mereka.

Dilansir dari Oriental Group, juru bicara Departemen Imigrasi menyatakan, pendatang dengan status pengungsi atau pemegang kertas jalan di Hong Kong dilarang melakukan pekerjaan apapun baik dibayar maupun tidak dibayar. Jika kedapatan melakukan sebuah pekerjaan, yang bersangkutan terancam kurungan penjara selama 15 bulan dan denda maksimal HKD 50.000. [Asa]

Advertisement
Advertisement