May 10, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kedua Ortu Jadi PMI, Rumah Sepi, Remaja Ini Sembunyikan Pacarnya Selama 3 Hari

2 min read

KEDIRI – Penyidik Polres Kota Kediri juga menangani kasus perbuatan asusila yang melibatkan anak di bawah umur. Adalah Ab, remaja 17 tahun asal Kecamatan Grogol, yang diamankan polisi.

Itu setelah petugas menerima laporan dari Rs, 15, siswi SMP asal Kecamatan Ngadiluwih. Orang tua gadis ini mengadu ke Polres Kediri Kota bahwa putrinya telah dibawa kabur Ab. Ditengarai siswi tersebut juga telah diperlakukan tak senonoh.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri menyebut, kasus ini bermula ketika Pn, 44, orang tua Rs, melaporkan perihal putrinya ke mapolresta. Gara-garanya sudah selama tiga hari, sang putri tidak pulang.

“Ayah korban berhari-hari mencari korban,” terang Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi, kemarin.

Sejak Minggu (31/12) jelang tengah malam sekitar pukul 23.30, menurut Kamsudi, Pn mengetahui jika Rs tidak ada di kamarnya. Dia kaget lantaran anaknya tidak pamit kepada keluarga jika keluar rumah.

Setelah tiga hari dicari, ternyata Rs ditemukan di rumah Ab. Tepatnya pada Rabu (3/1) pagi. Pn pun langsung mengajak putrinya pulang. Setiba di rumah, kepada orang tuanya, Rs mengaku, telah disetubuhi oleh Ab sebanyak tiga kali.

Mendengar itu, Pn langsung naik pitam. Sebab, anaknya dianggap telah dibawa kabur oleh pelaku. Tanpa menunggu lama, Pn pun melaporkan pelaku ke Mapolres Kediri Kota.

Dia membawa serta hasil visum et repertum. Ketika dimintai keterangan petugas, Rs mengaku, telah dicabuli sebanyak tiga kali. Pertama, dilakukan di area persawahan di Kecamatan Grogol. Selanjutnya, korban dicabuli di rumah pelaku sebanyak dua kali.

Mendapatkan laporan tersebut, anggota satreskrim polresta segera mengembangkan penyelidikan. Mereka meluncur ke rumah pelaku. Tiba di sana, Kamsudi melanjutkan, petugas polresta mendapati pelaku. Mereka pun mengamankannya ke kantor mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kepada petugas, Ab mengakui, perbuatan tersebut memang telah dilakukan kepada Rs. Bahkan, Ab juga menyatakan, jika korban sendiri yang meminta dijemput ke rumah.

Hal itu dengan alasan menikmati malam tahun baru. Setelah mendengar pengakuan tersebut, Kamsudi mengatakan, Ab pun ditetapkan sebagai tersangka. Dia dituduh telah melakukan perbuatan asusila terhadap Rs. “Jadi memang dibawa kabur,” imbuh perwira Polri ini.

Seorang rekan pelaku menyebutkan, rumah pelaku Ab sehari-hari selalu sepi lantaran kedua orang tua Ab bekerja sebagai PMI di negeri.

Hingga kemarin, Ab masih dalam pemeriksaan penyidik satreskrim di Mapolres Kediri Kota. Akibat perbuatannya dia dikenakan pasal 81 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. [Asa/JP]

Advertisement
Advertisement