April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

KEMLU : 70% PMI Bermasalah Tak Miliki Keahlian

2 min read

Medan – Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal, meyatakan, sampai saat ini dari seluruh jumlah WNI yang berada di luar negeri, 80% diantaranya adalah pekerja migran, sedangkan sisanya, terdiri dari berbagai polupasi. Pekerja migran, merupakan penyumbang paling besar permasalahan WNI di luar negeri, sebab menurut Iqbal, 70% WNI yang menjadi pekerja migran tidak memiliki ketrampilan dan keahlian.

Pernyataan tersebut, dia sampaikan di sela-selan rangkaian acara bimbingan teknis penanganan permasalahan WNI di luar negeri yang digelar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bekerja sama dengan Pemprov Sumut Kamis (24/08) kemarin.

Oleh karena tidak ada atau rendah keahlian seperti hanya memiliki ijazah SD bahkan tidak punya dan tidak bisa baca tulis akibatnya sering menimbulkan kasus hukum.

“Akibatnya kasus TKI menjadi penyumbang terbesar dalam permasalahan WNI di luar negeri,” katanya.

Iqbal menegaskan, banyaknya permasalahan PMI, bukan semata kesalahan pekerja. Melainkan, katanya, akibat ketidakmampuan para pemangku kepentingan yang berkompeten dalam membuat tata kelola yang baik dalam pengiriman PMI.

“Harusnya TKI yang diberangkatkan sudah siap secara mental, pendidikan maupun keahliannya,” katanya.

Dia mengakui, kasus PMI terbanyak terjadi di Malaysia dan Arab Saudi karena tenaga kerja lebih banyak ke negara itu.Untuk menekan angka kasus hukum PMI, ujar Iqbal, pada tahun 2016, Kemenlu mengubah strategi dalam perlindungan WNI di luar negeri yaitu dengan lebih mengarah pada memperjuangkan hak-hak WNI di luar negeri.

Hingga Desember 2016, katanya, telah diupayakan pengembalian hak-hak WNI termasuk PMI sekitar Rp92 miliar dari tahun 2015 yang sampai Rp112 miliar.

Dia mengungkapkan, ada empat strategi yang dilakukan Kemenlu dalam melakukan perlindungan WNI di luar negeri. Strategi itu memberikan perhatian khusus kepada pekerja rumah tangga, anak buah kapal, sektor konstruksi dan sektor lain yang secara alamiah memiliki tingkat kerentanan permasalahan yang tinggi.

Dalam perlindungan WNI, Kemenlu juga mendorong pembentukan lembaga swadaya masyarakat yang peduli di luar negeri.

“Kalau hanya mengandalkan Kemenlu untuk melindungi WNI, jelas tidak mampu karena keterbatasan dalam banyak hal.” katanya.

Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Pejabat Fungsional Diplomat Madya Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Fahri Sulaiman, pada Rabu (23/8), bahwa dari seluruh persoalan WNI di luar negeri, hanya separo saja yang bisa diselesaikan.  [Asa]

Baca : [Saat Pejabat Buka-Bukaan : Hanya Separo Masalah PMI Yang Bisa Teratasi]

 

Advertisement
Advertisement