Kesepian! Istri Kerja di Hong Kong, Suami Tertangkap Basah Intip Dalaman Wanita
2 min readALOR SETAR – Ada-ada saja ulah PMI asal Kediri yang satu ini. Hobinya dalam dunia videografi berakhir di balik jeruji besi. Bukan karena liputan bermuatan politis yang membuatnya begini, namun konten pornografi yang dia hasilkan dari hobi videografinya terbongkar saat beberapa saksi mata mengetahui.
Adalah SR (39 tahun), PMI Malaysia asal Kediri yang telah 15 tahun bekerja di Malaysia ini tertangkap basah sedang melakukan aktifitas tidak senonoh dengan kamera videonya. Pada Minggu (09/04) saat menikmati hari liburnya, pekerja sebuah perusahaan elektronik ini seperti biasa menjalankan hobi isengnya mengintip kemudian merekam celana dalam wanita dengan menggunakan kamera tersembunyi. SR meletakkan perangkat kameranya di ujung sepatu sandalnya yang memiliki banyak lobang sehingga kasat mata mudah disamarkan keberadaannya. Ditengah kerumunan orang berbelanja, SR memposisikan kaki kanannya yang telah dipasangi kamera persis di antara kedua kaki wanita yang menjadi incarannya.
Gerak gerik SR saat menjalankan aksinya diketahui oleh beberapa orang yang memperhatikan, kemudian beberapa orang yang memperhatikan mendatangi SR sekaligus memberitahu korban. Korban, seorang ibu rumah tangga muda yang menyadari telah menjadi korban pelecehan seksual, kemudian melaporkan SR ke Polisi saat itu juga. Dan saat SR diringkus, barang bukti berupa satu unit kamera tersembunyi, sebuah sandal sepatu berpori lebar, serta iPhone 6 sebagai pengontrol kerja kamera berhasil diamankan Petugas Kepolisian dari daerah Kota Setar.
Kepada koresponden Apakabaronline.com, Kepala Polisi Ddaerah Kota Setar, ACP Mohd Rozi Jidin, menyatakan identitas SR adalah seorang PMI asal kota Santri Kediri. Berdasarkan dokumen yang diperiksa, SR telah 15 tahun lamanya bekerja di Malaysia. Menurut pengakuan SR dihadapan petugas, aktifitas nyleneh yang dilakukan SR didasari motif kesepian lantaran bapak satu anak ini terpisah jauh dengan istrinya. Istri SR saat ini tengah bekerja di Hong Kong sejak 7 tahun yang lalu.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Polisi, diketahui ternyata SR telah menjalankan hobi isengnya sejak lama. Bahkan, kepada petugaspun, SR mengaku tidak mampu mengingat berapa jumlah korban yang berhasil dia rekam dengan kameranya. Hal ini didukung dengan ditemukannya bukti 18 rekaman video yang tersimpan di ponsel iPhone miliknya.
Atas perbuatannya, SR dijerat Seksyen 294 dan 509 Kanun Keseksaan tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. [Asa/Ilham]