KJRI Hong Kong Jatuhkan Sangsi Kepada 55 Agency Di Hong Kong
2 min readHONG KONG – Demi memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong, salah satu upaya yang dilakukan oleh KJRI Hong Kong adalah dengan melakukan pengawasan kepada seluruh Agency yang menempatkan PMI bekerja di Hong Kong. Jika ditemukan pelanggaran, tak segan-segan, KJRI akan menjatuhkan sangsi mulai dari berupa teguran hinggga pencabutan ijin alias black list.
Seperti yang disampaikan KJRI Hong Kong dalam rilis yang diterima ApakabarOnline.com hari ini, KJRI Hong Kong kembali menjatuhkan sangsi kepada 55 Agency yang melanggar ketentuan kode etik. Dari 55 agency tersebut, ada 5 agency yang dicabut ijinnya atau di black list. 1 agency di beri sangsi skorsing tidak boleh melakukan praktek penempatan selama 90 hari dan 49 agency dijatuhi sangsi peringatan.
Dalam surat edaran media bernomor No. 1050/IV/IV/2018 tersebut, KJRI Hong Kong menyatakan, penjatuhan sangsi ini telah melalui mekanisme pengawasan, penelitian dan laporan masyarakat oleh Tim Pelayanan Warga KJRI Hong Kong.
5 agency dianggap telah melakukane pelanggaran berat, sehingga KJRI menjatuhkan sangsi pencabutan ijin. 5 agency tersebut adalah :
- Trinitypal Employment Service Limited
- Silver Employment Centre
- Trusty Employment Company
- Ka Fung Employment Agency Company
- Po Sing Employment Service Centre
Kelima agency tersebut terbukti telah Tidak aktif / tidak melakukan realisasi penempatan PMI dalam bentuk pengajuan legalisasi job order, kontrak kerja baru maupun transfer.
1 Agency yang menerima sangsi skorsing tidak boleh beroperasi selama 90 hari kerja adalah Wing Dragon. Sangsi ini dijatuhkan kepada Wing Dragon karena terbukti telah melakukan 3 kesalahan yaitu : Overcharging, penahanan dokumen, serta pemungutan biaya tambahan.
http://apakabaronline.com/kjri-ancam-pidanakan-pelaku-gadai-paspor/
Sedangkan sisanya, 49 agency mendapatkan sangsi teguran tertulis dengan masa percobaan selama 30 hari. 49 agency terbukti telah melakukan kesalahan tidak mengirim PMI ke Welcoming Program.
49 Agency yang mendapat sangsi teguran adalah sebagai berikut :
Paket pemberian sangsi pada 55 Agen yang dikeluarkan oleh KJRI Hong Kong kali ini bukan paket pemberian sangsi yang pertama kalinya. Beberapa waktu yang lalu, KJRI Hong Kong telah beberapa kali memberikan sangsi kepada puluhan agency karena berbagai kesalahan. [Asa]