Lagi, 4 Suami “Oleh-Oleh” BMI, Dideportasi
2 min readSUMBAWA – Usai kejadian pendeportasian puluhan WNA suami “Oleh-Oleh” BMI Madura di pamekasan, Madura pada beberapa hari yang lalu, kejadian serupa kembali terulang di Kantor Imigrasi Sumbawa NTB. Kantor Imigrasi Sumbawa mendeportasi sedikitnya tiga orang warga negara asing (WNA) yang berada di sejumlah wilayah di Kabupaten Sumbawa. Selain itu, pihak Imigrasi masih memproses delapan WNA untuk dideportasi.
Dilansir dari Radar Sumbawa, Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa Andi Cahyono Bayuadi mengatakan, tiga WNA yang dideportasi berasal dari Malaysia, Arab Saudi dan Sri Lanka. Mereka dideportasi karena pelanggaran keimigrasian berupa overstay.
‘’Ketiganya menetap dengan jangka waktu lebih dari yang ditentukan. WNA dari Arab Saudi menetap selama 2 tahun, Malaysia selama empat bulan dan dari Sri Lanka selama delapan tahun,” ujarnya kepada Radar Sumbawa (Lombok Post Group), kemarin.
Dijelaskan, WNA dari Malaysia sudah memiliki paspor. Begitu juga yang dari Arab Saudi. Hanya izin tinggal mereka sudah mati dan tidak diperpanjang. Masa izin tinggal itu juga masa berlakunya berbeda-beda. Ada yang yang enam bulan, ada yang satu tahun dan dua tahun.
Mengenai WNA dari Sri Lanka, proses pemulangannya sedikit rumit. Awalnya, yang bersangkutan bertemu degan istrinya di Arab Saudi. Keduanya kemudian kembali ke Sumbawa. Setelah diperiksa, ternyata yang bersangkutan mengaku paspornya hilang. Kemudian dilakukan pengajuan paspor di negara yang bersangkutan pada Agustus 2016 lalu. Namun pemerintah Sri Lanka baru mengakui yang bersangkutan adalah warga negaranya pada Juni 2017 lalu. Setelah itu, paspornya diterbitkan dan yang bersangkutan langsung dideportasi.
Selain itu, saat ini ada delapan WNA yang sedang berproses. Saat ini, pihaknya sudah bersurat ke kedutaan mereka masing-masing. Namun sampai saat ini masih belum ada jawaban. Para WNA ini berasal dari, Malaysia, Mesir, Banglades, Yaman dan Pakistan. Semuanya adalah WNA yang sudah overstay di Sumbawa. Bahkan ada yang sudah lebih dari 10 tahun.
‘’Kebanyakan mereka bertemu dengan istrinya yang bekerja sebagai TKW di Timur Tengah. Kemudian mereka menikah di Timur Tengah dan saat kembali ke Sumbawa, WNA tersebut dibawa pulang.”katanya.
Setelah diakui oleh negaranya masing-masing, mereka akan diberikan paspor. Namun yang jadi persoalan adalah biaya pemulangannya. Karena negara mereka masing-masing tidak menyediakan biaya untuk pemulangan warganya. Begitu juga Imigrasi tidak menyediakan anggaran untuk pemulangan. Karena itu, pihaknya berusaha mendesak kedutaan negara masing-masing untuk menyediakan biaya pemulangan warganya. [Asa/Radar Sumbawa]