Launching BPJS Untuk PMI Telah Dilakukan Dari Tulungagung
2 min readTulungagung – Hari ini (30/07), sebuah peristiwa penting terkait dengan perlindungan pekerja migran digelar di Tulungagung. Sebuah ceremony bertajuk Transformasi Perlindungan Jaminan Pekerja Migran Indonesia di lakukan di pendopo alun-alun kota Tulungagung.
Acara yang dimotori oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sengaja memilih Tulungagung sebagai lokasi untuk peluncuran program tersebut dengan mempertimbangkan status Tulungagung sebagai salah satu kantong pekerja migran di Indonesia.
Acara yang dihadiri oleh ratusan pekerja migran ini berlangsung antara pukul 9 hingga pukul 12 siang. Dalam acara tersebut, selain melakukan ceremony transformasi, sekaligus juga melakukan sosialisasi. Hal ini didukung dengan hadirnya para kepala desa dari berbagai desa di Tulungagung, serta perwakilan daerah dari luar wilayah Kabupaten Tulungagung.
Sebelum acara ini dimulai, nampak para PMI ini disuguhi tayangan video yang isinya terkait manfaat program perlindungan pekerja migran dari BPJS Ketenagakerjaan.
Acara dimulai pukul 10 pagi saat rombongan Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo beserta Wakilnya Maryoto Birowo memasuki pendopo.
Peresmian yang dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dzakiri ini menandakan berakhirnya penyelenggaraan asuransi PMI oleh konsorsium perusahaan asuransi swasta pada 31 Juli 2017. Mulai tanggal 1 Agustus 2017 penyelenggaraan perlindungan PMI ditransformasikan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Peluncuran program jaminan sosial ini merupakan bentuk hadir negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara,” kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dzakiri dalam sambutannya.
Hanif menegaskan, pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang tinggi dalam menghadirkan kembali negara untuk memberikan perlindungan kepada PMI dan calon PMI.
“Komitmen pemerintah tidak hanya untuk melindungi hak-hak para pekerja migran, tapi juga anggota keluarganya,”kata Hanif.
Dikatakan, pemerintah dan panitia kerja (panja) Komisi IX DPR telah menyepakati bahwa jaminan perlindungan sosial bagi PMI dilaksanakan melalui skema jaminan sosial. Kesepakatan ini telah tertuang dalam draf RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Hanif berharap, transformasi perlindungan jaminan sosial Calon PMI dan PMI meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan kepada TKI dan anggota keluarganya.
Sementara itu, Agus Susanto mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan layanan yang mudah, sistem yang handal serta jaringan yang luas.
“Saya harap, dengan transformasi jaminan sosial ini, maka akses pelayanan seperti pembayaran iuran dan klaim akan lebih gampang dilakukan TKI,” kata Agus.
Ditambahkan Agus, BPJS Ketenagakerjaan saat ini telah berjejaring dengan 5.972 rumah sakit/trauma center sehingga memudahkan saat terjadi kecelakaan kerja, termasuk pra dan purna penempatan PMI.
Selain itu, untuk pelayanan perlindungan sosial bagi PMI ini didukung jaringan kantor BPJS yang terdiri dari 122 kantor cabang dan 203 kantor perintis di seluruh Indonesia dan kerjasama dengan jaringan perbankan di dalam dan luar negeri. [Asa]