Majikan Depresi Aniaya Pembantunya
2 min readSingapura – Warda (33 tahun) PMI Singapura asal Jawa Barat akhirnya mendapat putussan pengadilan atas kekerasan fisik yang menimpanya pada 23 Februari setahun yang lalu. Majikan laki-lakinya Ng Tong Kok (59 tahun) mendapat putusan Hakim di pengadilan Singapura atas tuduhan penganiayaan pada Warda dengan hukuman tahanan rumah selama 2 tahun terhitung sejak Jum’at 12 Agustus 2016.
Ng Tong Kok diberi hukuman kurungan rumah lantaran hasil diagnosa psikologis pada penyidikan polisi menyatakan bahwa Ng Tong Kok mengalami depresi berat saat dia melakukan penganiayaan terhadap Warda. Seaandainya pelaku tidak dalam kondisi depresi, melakukan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, menurut hukum Singapura, pelaku bisa dikenai hukuman kurungan badan selama 2 tahun. Tanpa memberikan ganti rugi kepada korban.
Warda sudah beberapa tahun bekerja di rumah majikannya Ng Tong Kok sebagai pengasuh ibu pelaku yang telah berusia 83 tahun. Menurut keterangan yang didapat Apakabaronline, pada pagi 23 Februari 2015, di flat tempat tinggalnya Henderson Village Handerson Road, pelaku tiba-tiba marah terhadap Warda yang saat itu sedang sibuk mengurusi ibu pelaku di kamar mandi. Pelaku marah lantaran di meja makan belum tersedia bihun pesanannya. Warda belum sempat menyiapkan bihun untuk sarapan lantaran waktu dan perhatiannya tersedot mengurusi ibu pelaku yang sedang sakit. Mendapati meja makan kosong, pelaku kemudian memukul Warda dengan tongkat, menendang perutnya dan menampar wajahnya hingga meninggalkan bekas.
Warda berusaha menghindar dengan berlari menjauhi pelaku. Sempat terjadi kejar-kejaran di dalam rumah sebelum akhirnya Warda berhasil meloloskan diri membuka pintu flat kemudian berlari keluar kawasan Flat untuk mencari pertolongan sampai akhirnya Polisi datang.
Hukuman kurungan rumah yang mulai diberlakukan di wilayah hukum Singapura sejak tahun 2010 ini biasa diterapkan kepada pelaku kejahatan yang mengalami gangguan mental. [Asa/BH]
Berita Terkait :
Takut Kehilangan Pekerjaan, PMI Singapura Memilih Pasrah