April 28, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Manfaatkan Kondisi Majikan Yang Sudah Lansia, PRT Ini Gemplang Uang Hingga 90 Juta

1 min read

ApakabarOnline.com – Kepolisian distrik Sanchangli menahan seorang pekerja rumah tangga asing bernama Eva berusia 46 tahun karena telah terbukti melakukan penarikan uang dari ATM majikannya yang sudah lansia beberapa kali hingga total keseluruhan uang yang dia curi sebanyak NT$ 190.000 atau setara dengan Rp 90 juta Rupiah.

Dikutip dari Xinyi News, hal ini terungkap, saat Lin Yu-hung, majikan Evi mendapati sisa saldo dalam rekeningnya tinggal NT 100.000an padahal dirinya merasa tidak pernah melakukan penarikan uang dalam jumlah besar dalam beberapa hari sebelumnya. Merasa ada yang ganjil, Lin kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak bank dan kepada Polisi.

Menindak lanjuti laporan tersebut, disamping berbekal rekam transaksi rekening, Polisi juga memeriksa rekaman video CCTV di ATM yang ditunjuk oleh bank sebagai tempat penarikan uang.

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, polisi menemukan bukti, Eva yang menjadi pelaku pengambilan uang milik majikannya.

Menurut keterangan petugas, Eva melakukan transaksi pengambilan uang milik majikannya sebanyak 3 kali, yaitu NT 60 ribu yang kemudian ditransfer ke rekening seoranng Pria Jerman kenalan Eva di media sosial, NT 30 ribu ditransfer ke keluarganya di negara asalnya, sedangkn yang NT 100 ribu ditransfer ke rekening pribadi milik Eva.

Setelah cukup bukti, oleh Polisi, kasus Eva dilimpahkan ke kejaksaan Distrik Taipei untuk penyelidikan lebih lanjut. [Asa]

Advertisement
Advertisement