December 12, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Memahami Perlindungan Hukum Untuk Istri Yang Ditinggal Dan Diterlantarkan Suami

2 min read

Sekian tahun lamanya ApakabarOnline.com bertemu dengan berbagai latar belakang kenapa seorang perempuan Indonesia memutuskan untuk menjadi seorang pekerja migran ke berbagai negara tujuan penempatan. Seluruh dari mereka, memiliki tujuan yang sama, yaitu, perubahan dan pendapatan. Namun, banyak pula dari mereka yang memiliki latar diterlantarkan suami. Tidak dinafkahi, rumah tangga bermasalah, yang substansinya, suami tidak bertanggung jawab memberi nafkah.

Sedangkan kita tentu memahami, bahwa pernikahan adalah hubungan dua orang, dan berlangsung dua arah bukan searah. Maka masing-masing peran, suami maupun istri memiliki hak dan kewajiban yang berbeda. Lalu bagaimana jika salah satu pihak mengabaikan kewajibannya dan tidak memenuhi hak pasangannya?

Suami adalah seorang kepala rumah tangga yang memiliki kewajiban melindungi istri dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya termasuk memberikan tempat tinggal dan segala biaya terkait menafkahi istri. Tidak hanya itu, suami juga sebagai orang tua memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan anak, bahkan saat hubungan suami-istri berakhir sekalipun.

 

Mengenal Kewajiban Suami

Mengenal kewajiban suami sangat penting. Tentu saja agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Dalam UU No. 1 tentang perkawinan menyebutkan bahwa kewajiban suami antara lain melindungi istri, memberi keperluan hidup sesuai dengan kemampuan, menafkahi istri (lahir dan batin) dan membiayai pendidikan dan perawatan anak.

Suami yang meninggalkan istri dan anak tanpa kabar dan melalaikan kewajibannya termasuk dalam tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Nah, yang perlu kamu ketahui sebagai istri hak kamu untuk memperoleh perlindungan dan tanggung jawab dari suami diatur dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yaitu:

Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

 

Langkah Hukum yang Diambil

Jika suami melakukan pelanggaran di atas maka, istri dapat melaporkan suami dengan dugaan pidana penelantaran, hal ini berdasarkan Pasal 49 UU Penghapusan KDRT dengan hukuman kurungan paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 15 juta.

 

Bagaimana, sekarang sudah paham bukan? Semoga bermanfaat. [Ayu Puji Lestari]

Advertisement
Advertisement