April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mendesak, Negara Harus Segera Buat Regulasi Tepat agar BMI Aman

2 min read

JAKARTA – Sembilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pegiat buruh migran menggelar focus group discussion (FGD) tentang perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran ke Timteng dan Uni Emirat Arab di Jakarta, Sabtu (14/10).

Sembilan LSM yang terlibat dalam FGD yaitu Yayasan Memajukan TKI (YMTKI), Formigran Indonesia dan INFISA, Pospertki PDIP Arab Saudi, Pusat Bantuan Hukum Tenaga Kerja Indonesia (PBHTKI), Komunitas Buruh Migran Brebes (Kombes), Pemerhati TKI Yogyakarta, Liputan BMI Timur Tengah, dan Buruh Migran Indonesia-Saudi Arabia (MBI-SA).

Ketua Formigran Jamaludin Suryohadikusumo mengatakan, migrasi individu untuk mencari kesempatan hidup yang lebih baik dengan bekerja ke Timur Tengah dan negara sekitarnya adalah hak asasi dasar manusia.

Negara tidak bisa menghalangi. Negara bahkan harus menjamin kebebasan itu.

“Negara justru harus hadir dengan perangkat regulasi dan aparaturnya untuk menjamin migrasi individu yang aman agar terhindar dari praktik tindak pidana perdagangan orang,” kata Jamaludin.

Dia menambahkan, kini ada rencana baru untuk membuka kembali penempatan pahlawan devisa itu.

Hal itu ditandai dengan masifnya BMI ilegal yang berangkat secara perorangan.

Banyaknya kasus-kasus yang akan tereskpos hingga berkurangnya remitansi karena tidak tercatat oleh negara dan meningkatnya angka pengangguran di dalam negeri.

Karena itu, sebelum melakukan pembukaan, pemerintah harus memastikan adanya proses migrasi yang aman.

Di dalamnya harus ada perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan BMI ke Timur Tengah.

“Hal itu harus melibatkan stakeholder swasta guna menghadirkan layanan satu pintu yang bersih, bebas calo, dan transparan serta guna menciptakan layanan terbaik bagi penempatan kembali TKI ke Timur Tengah,” kata Ketua Posko Perjuangan TKI (Pospertki) Perwakilan Luar Negeri PDI Perjuangan Saudi Arabia Sharief Rahmat.

Dia menambahkan, program perbaikan, antara lain, meliputi terbentuk dan berjalannya pelayanan terpadu satu pintu, upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang, serta menciptakan pemberdayaan BMI yang produktif dan kompeten. [Asa/JPNN]

Advertisement
Advertisement