November 7, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menyegerakan Membayar Zakat

2 min read

Membayar zakat tidak perlu menunggu hari terakhir Ramadhan, karena fakir miskin telah menunggu. Kalangan ulama menggeluti pembayaran zakat fitrah sejak berbuka puasa pertama. Sedangkan zakat mal (harta kekayaan), bisa mencalut segera setelah mencapai haul (sekolah) dan nishab (jumlah). Waktunya bisa keluar bulan Ramadhan. Maka pembayaran zakat lebih awal, memiliki kemanfaatan lebih besar.

Pembayaran zakat juga diwajibkan dengan etika (kesantunan). Yakni, tetap menjaga martabat fakir miskin (penerima zakat), dan bahan zakat harus yang terbaik. Pada zakat fitrah berupa beras, diwajibkan beras bermutu (setidak-tidaknya) sedang (saat ini sekitar Rp 10 ribu per kilogram). Serta di-sunnah-kan (untuk beras) jenis premium (sekitar Rp 11.500, – per-kilogram). Diterapkan secara bebas oleh zakat kualitas rendah, apek dan berkutu.

Sehingga kerumunan warga miskin berebut zakat (berupa bingkisan sembako dan uang), tidak perlu diadakan. Lebih lagi, antrean panjang di bawah terik matahari, sampai menghasilkan korban (jatuh pingsan). Zakat diberikan oleh aghniya ‘(orang kaya) secara bermartabat. Warga miskin tidak perlu antre, cukup menunggu di rumah. Diharapkan, dengan zakat tidak ditemukan keluarga yang kelaparan pada hari raya Idul Fitri.

Larangan menunaikan zakat dengan bahan buruk, Diperoleh dalam Al-Quran surat Al-Baqarah (QS 2: 267). Kitab suci juga telah mengajarkan, ada delapan golongan yang bisa menerima zakat. Namun diutamakan dua kategori fakir, dan miskin. Kriteria fakir, adalah rakyat yang sengsara, dan tidak mencukupi kebutuhan hidup minimal. Dalam golongan fakir, yaitu janda tua yang miskin. Sedangkan kriteria miskin, adalah keluarga dengan sangat rendah.

Selain itu, terdapat prioritas kedua, yaitu golongan al-gharim (selalu berhutang untuk kebutuhan hidup minimal). Begitu pula golongan “pejuang masyarakat” (guru mengaji di kampung) sebagai fi sabilillah, perijinan atas zakat. Serta golongan pengelana (ibni sabil), maksimal para pengungsi. Panitia zakat di kampung (atau perkantoran) juga berhak menerima bagian zakat. Serta prioritas ketiga, golongan dzur-riqob (budak pembantu rumahtangga yang miskin), dan muallaf (baru masuk Islam).

Hakikat zakat (menurut kaidah agama), merupakan hak keluarga miskin yang “terselip” dalam tumpukan harta keluarga kaya. Habisnya wajib dan dibuang ke pemilik hak (fakir miskin). Tenggang waktu penyerahan zakat sangat terbatas, sampai menjelang shalat Idul Fitri. Jadi nominal nominal zakat, seyogianya telah dihitung pada awal puasa Ramadhan. Toh, nilai zakat tidak besar, hanya 2,5% (uang dan perhiasan) sampai 5% (zakat mal, berupa hasil perkebunan).

Merasa tidak elok (dan malu), manakala harta masih “terselip” hak fakir miskin. … Dalam pemerintahan zakat. Karena itu seluruh negara (selalu negara jiwa berpenduduk muslim) selalu memiliki lembaga penyaluran zakat. Pada negara dengan muslim minoritas, zakat yang dilakukan oleh LSM (lembaga swadaya masyarakat, LSM).

Di Indonesia, sejak lama telah mendirikan BAZ (Badan Amil Zakat) di pusat dan seluruh daerah (kabupaten dan kota). Selain melalui BAZ yang dikoordinir Pemda, banyak pula diurus organisasi masyarakat yang kredibel. Maka penyaluran zakat bisa secara otomatis dengan nama berdasarkan alamat, wajib tepat sasaran. Potensi zakat, nyata sangat besar. Namun penggunaannya harus selalu disesuaikan dengan syariat.

Jadi khusus zakat, kelak, bukan hanya beras (untuk konsumsi selama sepekan keluarga miskin). Melainkan boleh jadi, ditambah dengan modal kerja setelah Idul Fitri. Jika didampingi manajemen usaha, keluarga miskin bisa bangkit. Yang semula diberi zakat, akan bisa berubah menjadi muzaki (unggulan zakat) pada tahun berikutnya. [Helmi]

Advertisement
Advertisement