April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menyoal Keberadaan TKA (Tenaga Kerja Asing) dan Dampaknya Bagi Indonesia

3 min read

JAKARTA – Topik tentang tenaga kerja asing ( TKA ) marak diperbincangkan. Pemerintah perizinan TKA tidak perlu dipermudah untuk meningkatkan investasi, sementara orang lain yang suka tidak berpihak pada tenaga kerja dalam negeri. Menjawab pro dan kontra tersebut, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menjelaskan apa yang mendorong pemerintah untuk perizinan bagi TKA.

Kemudahan yang berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing . Aturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo 26 Maret 2018, kemudian diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret. Perpres ini juga merupakan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat era Presiden RI ke enam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

“Berbagai besar, tujuan Perpres 20/2018 untuk pekerjaan perbaikan ekonomi,” kata Hanif dalam sebuah diskusi di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).

Hanif mengungkapkan, diperlukan kerja yang diperlukan dari berbagai investasi, seperti arahan Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan. Investasi membutuhkan lantaran APBN terbatas dan tidak cukup hanya dari uang negara untuk menciptakan lapangan kerja. Perpres 20/2018 merupakan salah satu dari sekian usaha pemerintah di Indonesia.

Dalam Perpres ini, mengatur seputar pekerjaan yang memungkinkan bagi para TKA yang ingin bekerja di Indonesia.

“Penyederhanaan perizinan ini tidak berarti menghilangkan syarat-syarat untuk TKA. Persyaratan-syarat itu tetap ada, bahkan lebih baik dalam Perpres yang baru ini,” tutur Hanif.

Secara spesifik, Hanif mengumpamakan Perpres Penggunaan TKA layaknya seseorang yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada dasarnya, seseorang bisa mendapatkan SIM jika sudah cukup umur dan bisa menyetir kendaraan dengan baik.

Jika syarat yang ada sudah terpenuhi, maka penyelenggaraan pembuatan SIM tidak lagi membutuhkan waktu bulanan, mingguan, atau beberapa hari. Jika bisa dalam satu jam atau lebih cepat, maka tidak perlu menunggu lama. Dibandingkan TKA dengan TKI Hanif ikut menjawab komentar membanjirnya TKA masuk ke Indonesia karena prosedur perizinan TKA dipermudah. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, hingga akhir 2017 ada 85.974 TKA di Indonesia.

Sementara berdasarkan data Bank Dunia, jumlah pekerja migran Indonesia (PMI)  yang tersebar di berbagai negara hingga akhir tahun 2017 ada sekitar 9 juta orang. Sebaran PMI di beberapa negara yang dominan di Malaysia (55 persen), Arab Saudi (13 persen), Cina (10 persen), Hongkong (6 persen), dan Singapura (5 persen). Dengan data itu, Hanif membantah pihak yang menyebut Indonesia kebanjiran TKA, terutama yang berasal dari China. Dari total TKA di Indonesia pada akhir 2017, mereka yang berasal dari China meluncurkan sebesar 24.800 orang.

Jumlah TKA asal China di Indonesia masih di bawah jumlah PMI yang bekerja di berbagai tempat di China. Hanif menyebut, ada sekitar 20.000 PMI yang bekerja di Makau, lebih dari 150.000 PMI di Hongkong, dan 200.000 PMI di Taiwan.

“Bukan (tenaga kerja) China yang menyerang kita, kita yang menyerang Cina,” ujar Hanif.

 

Dampak Perpres 20/2018 untuk Indonesia Selama ini, investor kesulitan dalam mengurus TKA.

Bahkan, investor sampai jadi korban praktik pungutan pembohong dan pemerasan oleh oknum petugas yang memanfaatkan proses untuk TKA. Melalui Perpres 20/2018, ruang dari proses yang berlarut itu merusak agar praktik pungli dan pemerasan bisa diredam. Jika Perpres ini efektif dijalankan, ada prediksi yang dapat signifikan terhadap peningkatan investasi di Indonesia.

“Kalau (aturan) ini benar-benar jalan, menurut saya sih 10 sampai 20 persen ada peningkatan,” kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong.

Jangan ragu lagi, keamanan dalam Perpres 20/2018 sama sekali tidak mengurangi syarat TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Salah satu contoh poin penting adalah TKA Hindari untuk bekerja kasar.

“Pekerja kasar dulu dari dulu sampai sekarang masih dilarang, itu untuk melindungi tenaga kerja dalam negeri,” tutur Hanif.

Dia mengajak masyarakat mengembangkan kapasitasnya sebagai tenaga kerja yang andal, di mana pemerintah juga terus menerus membina pendidikan berdasarkan vokasi. Keseriusan pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja untuk data penempatan tenaga kerja dari tahun ke tahun. Dari data Kemenaker, tahun 2014 ada 2.654.305 tenaga kerja yang digunakan untuk bekerja, tahun 2015 jumlah 2.886.288 tenaga kerja, tahun 2016 ada 2.448.916 tenaga kerja, dan tahun 2017 beberapa 2.669.469 tenaga kerja.

Realisasi penempatan tenaga kerja dengan 10 juta pekerjaan dalam lima bulan masa, di mana setiap tahun diasumsikan ada 2 juta lapangan kerja baru.

“Jangan terlalu khawatir, seolah-olah pemerintah membebaskan TKA. Pemerintah tetap punya skema pengendalian yang jelas, misalnya pengawasan, pengawasan, sampai penegakan hukum,” ujar Hanif. [ANDRI DONNAL PUTERA]

 

 

 

Advertisement
Advertisement