Mulai Februari 2018, Agency Di HK akan Terkena Denda Hingga HKD 350 Ribu Jika …
1 min readHONG KONG – Sekretaris Administratif Hong Kong, Matthew Cheung melalui laman resminya akan mengumumkan pemberlakuan aturan baru terkait dengan upaya perlindungan pekerja rumah tangga asing di Dewan Legslatif Hong Kong pada Rabu (24/01) kemarin. Dalam keterangannya yang dikutip banyak media, Cheung menyatakan, jika agency penyalur pekerja rumah tangga asing di Hong Kong memungut lebih dari 10% dari pokok gaji bulan pertama PRT asing setellah diterima bekerja pada majikan barunya, Agency tersebut akan dikenakan denda dan pidana kurungan.
Tidak tanggung-tanggung, denda hingga HKD 350 ribu serta pidana kurungan hingga 3 tahun akan diberlakukan mulai bulan Februari 2018 mendatang.
Dia mengatakan, legislatif sebagai suara yang mewakili dan merepresentasikan masyarakat Hong Kong sangat peduli dengan perlindungan pekerja rumah tangga asing di Hong Kong. Dalam sejarah perekrutan pekerja rumah tangga asing yang secara resmi telah dimulai pada tahun 1975, dengan jumlah pekerja rumah tangga asing saat itu sebanyak 1.350 orang, dalam perkembangannya, di tahun 2018, jumlah pekerja rumah tangga asing di Hong Kong sudah lebih dari 350 ribu orang.
Cheung merinci, 350 ribu orang pekerja rumah tangga asing tersebut 54% berasal dari Filipina, 43% berasal dari Indonesia, dan sisanya berasal dari India, Thailand, Sri Lanka serta beberapa negara sumber lainnya.
Semakin banyaknya jumlah PRT asing di Hong Kong menurut Cheung berbanding lurus dengan semakin banyaknya jumlah agen, serta jumlah kejahatan yang melibatkan agency dan PRT asing. Pemberlakuan aturan baru tersebut, diharapkan bisa menekan angka kejahatan yang melibatkan agency dan PRT asing di Hong KKong serta memberikan efek jera kepada para ppelaku untuk tidak melakukannya kembali. [Asa]