Nakal, Seorang Warga Hong Kong Dituntut Hukuman Mati Di Jakarta
2 min readJAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa yang salah satunya Chan Chun Kwan (47) alias Mike adalah warga negara Hong Kong. Sedangkan dua orang lainnya yaitu, Liu Youngxue (32), warga negara China dan Ardiansyah (35) alias perek, seorang warga Indonesia. Ketiga orang tersebut dituntut dalam dua kasus narkoba yang berbeda. Nakal.
“Kenapa tuntutan hukuman mati? Karena kejahatan mereka sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan generasi muda. Kami juga sudah koordinasi dengan Kejati (Kejaksaan Tinggi) dan Kejaksaan Agung,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya, Selasa kemarin di kantornya.
Dilansir dari Harian Kompas, kasus pertama, terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Liu Youngxue (32), warga negara China. Ia didakwa telah membawa 41,5 kilogram sabu dan ditangkap pada 18 Juli 2017 di Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat.
“Pada waktu itu, terdakwa Liu Youngxue bersama Lee Xuzhang ditangkap. Lee Xuzhang melakukan peralawanan sehingga ditembak mati petugas,” kata Patris.
Liu Youngxue diproses pidana dengan Pasal 114 ayat 2 Jucto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 1939 tentang Narkotika.
“JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menuntut terdakwa dengan hukuman mati pada 7 Maret 2018,” kata Patris.
Kasus kedua melibatkan dua terdakwa yang mengendalikan peredaran sabu-sabu seberat 50 kilogram dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Kedua orang tersebut yaitu warga Hong Kong, Chan Chun Kwan (47) alias Mike, dan warga Indonesia Andriyansyah (35) alias Perek.
Kedua orang itu melibatkan Santoso alias Aliong untuk menerima sabu-sabu dari China yang dikirim melalui ekspedisi. Aliong telah ditembak mati aparat lantaran melakukan perlawanan pada Januari 2017.
Polisi mengetahui dalang peredaran sabu-sabu itu ada di penjara setelah ada pengungkapan transaksi yang dilakukan Abdul Aziz di kawasan Bandengan, Jakarta Barat. Namun, Abdul masih dalam daftar pencarian orang hingga saat ini.
“Baru ketahuan otaknya di dalam penjara. Jadi pas ditangkap sempat diintrogasi dan sampailah yang di LP. Dia hanya mengedar dan membeli,” kata Patris.
Pada 20 Febuari 2018 keduanya dituntut jaksa penuntut umum dari Kejari Jakarta Barat dengan hukuman mati. Patris menambahkan, kasus yang kedua berawal dari jaringan yang terbongkar pada Agustus 2016 yang membawa 10 kg sabu-sabu dari China. []