April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Nyambi Jualan Rokok Selundupan, Seorang BMI Masuk Tahanan

1 min read

JOHOR BAHRU – Seorang BMI berusia 35 tahun yang disembunyikan identitasnya, tadi malam (14/10) diringkus petugas Kepolisian Daerah Kota Tinggi setelah beberapa waktu lamanya diamati gerak geriknya. BMI tersebut diringkus saat berjualan di kawasan Felda Penggeli Timur, dekat Kota Tinggi.

Melihat jumlah barang yang dibawa, BMI tersebut menjual berbagai merk rokok asal Indonesia kepada sesama BMI dalam jumlah besar. Saat tertangkap, BMI tersebut membawa 180 slop rokok yang an tara lain bermerk Gudang Garam, Sampoerna, Dji Sam Soe, serta Djarum. Menurut hitungan petugas, barang yang dibawa pelaku senilai RM 15.000 atau setara dengan Rp. 52,5 juta.

Pelaku bersama dua orang pembeli, saat ini ditahan di kantor Polisi Kota Tinggi untuk menjalani pemeriksaan. Guna penhyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, Polisi masih merahasiakan identitas baik pelaku maupun 2 orang BBMI yang membeli rokok selundupan tersebut.

Kepala Polisi Daerah Kota Tinggi Supt Ashmon Bajah, menyatakan, pihaknya sudah mengantongi nama-nama lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan rookok dari Indonesia ke Malaysia.

“Modusnya ada yang dititipkan dalam jumlah 2 slop kepada pekerja Indonesia yang berangkat ke Malaysia melalui laut, adapula yang diselundupkan bersama kapal yang menyelundupkan PATI (BMI Ilegal)” terang Bajah.

Polisi menetapkan BMI tersebut sebagai tersangka, dan dijerat dengan undang-undang bea cukai pasal penyelundupan serta perdagangan barang ilegal. Statusnya sebagai BMI dengan visa bukan berdagang, menjadi tambahan sangkaan yang dijatuhkan kepada BMI tersebut. [Asa/Ilham]

Advertisement
Advertisement