December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Painem, PMI Pembawa Sabu Dalam “ANU”nya Dituntut 16 Tahun Penjara

2 min read

SURABAYA – Mungkin jika barang haram tersebut ditaruh dalam bungkusan yang terpisah dengan bungkusan barang bawaan, Painem bisa berdalih tidak tahu isi barang dan hanya dititipi. Namun jika barang tersebut disimpan di dalam “anu”nya Painem, bagaimana mungkin Painem akan berdalih tidak mengetahui “anu”nya dititipi barang ?

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Painem, pekerja migran Indonesia (PMI) yang pada bulan Februari kemarin tertangkap petugas Bandara Juanda SUrabaya sedang membawa narkotika yang disebar di beberapa bagian barang bawaannya dan salah satu bagian disembunyikan dalam “anu”nya, jaksa penuntut umum di depan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri SUrabaya hari ini (30/04) menuntut Painem dengan tuntutan hukuman penjara selama 16 tahun.

“Menuntut tiga terdakwa dengan hukuman penjara selama 16 tahun penjara, serta denda 1 Milyar rupiah subsider kurungan 5 bulan” papar Muhammad Nizar, Jaksa Penuntut Umum  ketika membacakan tuntutan.

Bersama kedua terdakwa lainnya yaitu Sidi dan Sriani, yang merupakan jaringan Malaysia ini dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Pasalnya, Painem terbukti menyimpan sabu seberat 40 gram di organ vitalnya. Sedang Sriani dan Sidi juga terbukti mengedarkan sabu yang dibawa Painem.

Usai dibacakan berkas tuntutan, kedua mata Painem dan dua rekannya berkaca-kaca. Entah apa yang berkecamuk dalam hati ketiganya. Dari raut wajah, mereka terlhat pasrah. Tak heran, dengan tuntutan setinggi itu, mereka tak didampingi penasehat hukum. Mereka lebih suka mengajukan pledoi secara lisan.

“Saya minta keringanan pak hakim. Saya menyesal, dan saat ini punya lima anak,” ungkap Painem sesenggukan.

 

Dijebak

Keberadaan pekerja migran Indonesia (PMI) ini tak bisa disepelekan. Bukan hanya sebagai penyumbang devisa negara, PMI selama ini menjadi penopang ekonomi bagi keluarganya. Sayangnya, mereka ini sering menjadi incaran pelaku tindak kejahatan. Salah satunya, bandar narkoba yang memanfaatkan keluguan atau memperdayai mereka dengan materi menggiurkan, untuk menyebarkan bisnis haramnya di Indonesia.

Kondisi ini diakui pengacara yang sering menangani kasus narkoba PMI, Fariji. Ia mencatat, sejak 2012 hingga saat ini, total ada 200-an kasus yang pernah ditangani. Sekira 100 kasus terkait narkoba pada PMI.

Jika dirata-rata, ada sekira 20 kasus tiap tahunnya yang disidangkan di PN Surabaya. “Semuanya melibatkan atau dengan terdakwa TKI atau TKW,” ujar Fariji, akhir pekan lalu.

 

Dari sekira 100 kasus narkoba itu, mayoritas PMI yang bekerja di Malaysia. Sedang sisanya yang bekerja di Tiongkok atau Hongkong.

“Jika dirunut jenis kasusnya, sebagian besar TKI yang dijebak saat pulang. Bandar narkoba Malaysia yang memanfaatkan TKI saat habis masa kontrak atau sedang cuti,” paparnya.

Modus yang dipakai, mengenal orang ketiga, yang juga teman PMI. Si bandar ini lalu menitipkan barangnya melalui orang ketiga, untuk disampaikan ke PMI.

PMI yang tak tahu apa-apa ini, terdeteksi punya narkoba ketika sampai di Bandara Juanda. “Ini aneh, kenapa ketika masuk bandara di Malaysia, barang itu tak terdeteksi. Ini jadi pertanyaan kami,” urai Fariji.

Terkait hal ini, ia pernah mengirim Surat Keprihatinan Anak Bangsa pada Menkumham, dengan tembusan ke Kapolri dan Menlu. Ia mempertanyakan banyaknya PMI yang dimanfaatkan bandar narkoba.

Tak hanya itu, ia juga meminta Kapolri agar ada perjanjian untuk mengawal peredaran narkoba dengan polisi negara lain, seperti Kepolisian Diraja Malaysia. “Ini perlu agar TKI tak lagi jadi korban,” pungkasnya. [Asa/Adi]

 

Advertisement
Advertisement