April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pelaku Penjual 38 PMI Hanya Dihukum 10 Bulan

1 min read

MELAKA – Pasangan suami istri Chan Wei Min (44) dan Tan Su-Lynn (40), dinyatakan bersalah telah melakukan tindak kejahatan perdagangan manusia, dengan memperdagangkan 38 pembantu rumah tangga asal Indonesia. Didepan persidangan di Melaka Court  pada Jumat (25/08) kemarin, keduanya tetap tidak mengakui kesalahannya.

Dalam pembacaan putusannya, Hakim Noor Ismail menyatakan, kedua terdakwa terbukti telah melakukan perdagangan orang antara tanggal 5 Oktober 2016 hingga 2 Agustus 2017 di Jalan Kota Laksamana, Taman Kota Laksamana Melaka.

Meskipun kedua terdakwa menolak, hakim tetap mengetuk palu 10 bulan kurungan untuk keduanya, sesuai dengan pasal 12 Undang-Undang Anti Perdagangan Manusia dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007 serta denda sebesar RM 5.000.

Pengacara terdakwa, Azrul Zulkifli Stork,  memohon kedua kliennya agar diperbolehkan membayar jaminan uang saja sebagaai pengganti kurungan 1o bulan. Alasannya, terdakwa merupakan satu-satunya tulang punggung keluarga yang memiliki 3 orang anak dimana anak tertuanya yang berusia 14 tahun merupakan anak dengan kebutuhan khusus (cacat), sedangkan anak kedua dan ketiganya masih berusia 10 tahun dan 10 bulan. Selain itu, terdakwa juga mengasuh orangtua laki-laki istriinya yang saat ini berusia 87 tahun.

Sempat terjadi perdebatan, saat Jaksa penuntut meminta agar Hakim menolak permohonan jaminan tersebut, mengingat dampak yang diakibatkan dari kesalahan terdakwa bukan saja memenderitakan 38 PMI, melainkan juga memenderitakan 38 keluarga PMI yang berharap kiriman uang dari Malaysia.

Namun, diakhir sidang, Hakim Noor Ismail memutuskan untuk menerima jaminan sebesar RM 20.000 uuntuk masing masing terdakwa dan memerintahkan kepada pengadilan untuk menahan pasportnya. [Asa/Ilham]

Advertisement
Advertisement