Pelaku Penjual 9 PMI Diadili
1 min readKuala Lumpur – Mahkamah Sesyen Kuala Lumpur Malaysia (09/08) telah mengadili seorang warganya yang bernama Chang Kar Fei (34) atas tuduhan memperdagangkan 9 PMI. Chang Kar Fei diketahui melakukan perbuatan ini pada bulan Mei silam atas laporan warga Malaysia yang mengetahui gelagat mencurigakan di kediamannya Blok 5-9-12, Kondo Seri Emas, Pearl Tower off Batu 3 1/2 . Pada jam 03:45 pagi (03/05) polisi diraja Malaysia melakukan penggerebekan di rumah Chang.
Dari penggerebekan tersebut berhasil diamankan 9 orang PMI yang seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Setelah didata dan dilakukan pemeriksaan, 9 PMI tersebut masuk ke Malaysia menggunakan visa pelancong. Kesembilannya mengaku dijual oleh seseorang kepada Chang untuk selanjutnya di salurkan ke tempat-tempat penyedia hiburan esek-esek. Menurut informasi yang diperoleh koresponden Apakabaronline.com, Satu dari 9 perempuan tersebut diketahui masih bibawah umur. Dan secara keseluruhan, mereka masih berusia belia.
Kesembilan perempuan belia tersebut adalaah sebagai berikut : Novia Apriyanti 17 tahun, Kamila Juliana 19 tahun, Antini Vina Sariniawati 21 tahun, Rika Aprilia 21 tahun, Sulastri Agustina 21 tahun, Sri Suarti 19 tahun, Imroah 22 tahun, Nova Valencia 21 tahun, dan Julianti 19 tahun.
Jaksa menuntut Chang berdaasarkan Akta 12 tentang eksploitasi dan pemerdagangan manusia dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Sidang masih akan dilanjutkan bulan depan untuk dengan agenda membacakan putusan hakim. [Asa/Ilham]