Penyelundup BMI, Dapat Perlakuan Istimewa Dari Penegak Hukum
2 min readSURABAYA – Kasus penanganan jaringan pengiriman BMI ilegal tidak tertangani dengan baik, dalam pantauan Apakabaronline.com sudah sering terjadi. Entah apa sebabnya, seringkali di tengah jalan, Polisi tidak melanjutkan ke penangkapan. Laporan tinggal laporan, korban tetaplah korban yang tidak juga mendapat keadilan.
Keseriusan penanganan pelaku penyelundupan BMI, pada terdakwa Ridayanti kali ini juga mendapat sorotan media. Keseriusan penegak hukum menjadi dipertanyakan, lanttaran terdakwa didapati mendapat perlakuan istimewa.
Dilansir dari lensa Indonesia.com, meski sempat ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Ridayanti terdakwa penyelundupan BMI ilegal, dapat bernafas lega dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya setelah penahanannya ditangguhkan oleh Hakim.
Kamis (12/11/2017) kemarin, Ridayanti menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya dalam agenda Dakwaan atas kasus yang menjeratnya.
Dikabulkannya penangguhan penahanan terdakwa diungkapkan langsung Ketua Majelis Hakim Sifa’Urosudin, saat memeriksa identitas Ridayanti dalam persidangan.
“Nama terdakwa Ridayanti, bener ya? Kamu sejak di Kepolisian tidak ditahan ya? Terus saat dilimpahkan di kejaksaan ditahan, tapi kemudian tidak ditahan lagi,” ujar Ketua Majelis hakim Sifa’ Urosidin saat bertanya kepada Ridayanti perihal identitasnya pada persidangan.
Atas pertanyaan hakim Sifa tersebut, terdakwa tidak membantahnya sama sekali. “Iya benar pak,” kata terdakwa kepada hakim Sifa.
Selanjutnya, Hakim Sifa lantas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Fitri Hapsari dari Kejati Jatim membacakan surat dakwaan terdakwa Ridayanti.
Dalam dakwaanya, JPU Ratna mengungkapkan kasus ini berawal saat petugas Polda Jatim melakukan penggerebekan di sebuah rumah Jl Lowok Suruh, Malang pada 26 April lalu.
“Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap terdakwa dan mengamankan 17 calon TKI yang tidak dilengkapi Surat Ijin Penampungan di tempat terdakwa. Polisi juga menemukan barang bukti berupa buku absen dan buku pendaftaran calon TKI,” terang JPU Ratna Fitri Hapsari membacakan dakwaan.
Ia menjelaskan, dalam dokumen milik terdakwa tercatat telah mengirimkan dua TKI ke Singapura tanpa ijin pada 23 April 2017.
“Dalam dokumen tercatat tidak ada perjanjian penempatan dan tidak ada ID. Tidak melalui PT karena terdakwa yang langsung mengirim sendiri melalui agen di Singapura yang bernama Indah asal Malaysia berdomisili di Singapura,” terang jaksa Ratna.
Selain itu, lanjut JPU Ratna, perusahaan terdakwa mengirimkan BMI ke luar negeri tidak dilengkapi dengan ijin seperti Perseroan Terbatas (PT).
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri,” pungkas JPU Ratna.[Asa/Rofiq-Lensa Indonesia]