Perda Perlindungan PMI Lembata Di Bawa Ke Forum PBB
2 min readPerda Kabupaten Lembata Nomor 20 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang didorong Yayasan Kesehatan untuk Semua (YKS) melalui hak inisiatif DPRD Lembata tiga tahun silam dipilih sebagai bahan laporan Pemerintah Indonesia dan masyarakat sipil pada sidang PBB. Perda tersebut akan dibahas Komite Migrant Workers di Genewa 4-6 September yang akan diikuti negara-negara peserta PBB serta perwakilan masyarakat sipil termasuk YKS.
Seperti dilaporkan harian kabar Indonesia, alasan pemilihan Perda Nomor 20 Tahun 2015 itu selain karena isinya mengakomodir konvensi PBB tentang Perlindungan hak-hak Pekerja Migran, Perda ini juga mengakomodir migrasi mandiri yang menjadi kultur masyarakat Lembata dan Lamaholot yang sudah dilakukan secara turun-temurun. Karena itu Perda Nomor 20 Tahun 2015 menjadi salah satu capaian dalam implementasi konvensi PBB tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran di Indonesia, khususnya Kabupaten Lembata.
Untuk diketahui dalam studi kasus yang dilakukan Migrant Care bersama mitra terhadap sejumlah peraturan daerah menyangkut perlindungan hak-hak pekerja migran di Indonesia. Perda PMI Lembata menjadi satu-satunya Perda di Indonesia yang mengakomodir semua mandat konvensi PBB tantang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran, yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bupati Lembata Nomor 3 Tahun 2017.
Selain mengakomodir migrasi mandiri yang menjadi kearifan lokal yang selama ini diabaikan UU No 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia, Perda Kabupaten Lembata juga memandatakan adanya rumah pelayanan perantau di Lembata dan rumah singgah di Nunukan sebagai daerah transit para pekerja migran Lembata sebelum menyebarang ke Malaysia sebagai negara tujuan yang paling diminati pekerja migran asal Lembata.
Secara spesifik, Perda juga mengatur mengenai Desa Peduli Buruh Migran (Desbumi) yang mengintegrasikan tata kelola perlindungan Pekerja Migran dalam tata kelola pemerintahan desa. Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2017 yang dikeluarkan Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur merupakan peraturan daerah pelaksana pertama di Indonesia terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Sebelum memutuskan Perda Lembata No 20 Tahun 2015 dijadikan sebagai bahan laporan pemerintah Indonesia dan masyarakat sipil dalam sidang PBB di Genewa yang berlangsung tanggal 4-6 September mendatang, Kementerian Luar Negeri Indonesia telah melakukan Sosialisasi dan Jaring Masukan Daerah Persiapan Dialog Pelaporan Indonesia mengenai Implementasi Konvensi Pekerja Migran PBB di Lembata, 20 Juni lalu.
Kegiatan ini merupakan perwujudan dari Aksi HAM Nasional 2017 dan bertujuan untuk melengkapi laporan inisial Indonesia terhadap implementasi International Convention on the Protection of the Rights of Migrant Workers and Members of their Family (ICMW), khususnya terkait perkembangan perlindungan pekerja migran di lapangan. [Asa/MB]