Perlindungan Hak Nasabah Bank
4 min readPerbankan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan bank, ruang kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Secara sederhana, bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatannya adalah menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana ke masyarakat, dan memberikan layanan keuangan kepada masyarakat. Dalam menjalankan kegiatan usaha, setiap bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya pada bank tersebut. Hal ini mengingat bank dengan dana dari masyarakat yang tersimpan pada bank atas dasar kepercayaan, sehingga setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan lingkungan masyarakat.
Masyarakat Indonesia pernah disebut krisis terhadap ekonomi yang terjadi pada tahun 1998 silam. Badai krisis yang menghantam indonesia tahun 1998 telah memporak-porandakan kehidupan nasional. Perbankan juga tidak luput dari krisis. Bukti nyata yang diakibatkannya terhadap sektor perbankan yaitu dengan dibekukannya usaha 38 bank, ada 7 bank yang di-take over oleh pemerintah, dan ada 4 bank pemerintah, yaitu Bank Dagang, Bank Exim, Bank Bumi Daya, dan Bapindo yang di-merger menjadi Bank Mandiri. Lalu, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) guna menyelamatkan perbankan dan ancaman masyarakat terhadap bank.
Pascareformasi, keakraban antar bank mulai membaik. Hal ini ditandai dengan semakin pesatnya perkembangan perbankan di Indonesia. Akan kembali, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan kembali ternoda setelah terungkapnya kasus Bank Century pada tahun 2008. Ratusan nasabah Bank Century melakukan aksi di kantor pusat Bank Century dan di kantor Bank Indonesia meminta dikembalikan dananya yang digelapkan oleh pejabat bank. Untuk menyelamatkan Bank Century, pemerintah mengeluarkan dana talangan dengan uang jaminan sebesar 6,7 triliun rupiah.
Untuk menjaga keharmonisan sistem perbankan nasional, pemerintah harus menggunakan pelindung uang. Pemerintah tidak hanya melindungi dana yang tersimpan di bank, tapi juga melindungi hak-hak yang melekat pada nasabah, salah satunya adalah hak nasabah sebagai konsumen institusi perbankan. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank, baik pihak yang ditempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan maupun pihak yang memperoleh fasilitas kredit atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian antara bank dengan pihak tersebut, termasuk pihak yang tidak memiliki rekening bank, namun memanfaatkan jasa bank untuk melakukan transaksi keuangan (walk-in customer).
Dari pengertian di atas, maka keluarga dapat dikategorikan sebagai konsumen, karena pelanggan merupakan pihak yang menggunakan bank jasa. Hal-hal yang berkaitan dengan definisi konsumen, yaitu setiap orang pemakai barang dan / atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk tujuan sendiri, keluarga, orang lain, dan tidak untuk masalah.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ada 8 hak konsumen yang dilindungi oleh undang-undang.
Pertama, konsumen, kenyamanan, lingkungan, dan kesehatan. Artinya, sebagai konsumen, pelanggan memiliki hak untuk mendapatkan layanan yang diberikan oleh pihak bank. Selain itu, nasabah tentunya juga menginginkan keamanan atas dana yang tersimpannya di bank.
Kedua, konsumen berhak untuk memilih barang-barang dan / atau jasa dan barang-barang yang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi dan jasa yang dijanjikan. Artinya, sebagai konsumen, nasabah memiliki kebebasan untuk memilih produk dan layanan yang disediakan oleh pihak bank. Bahkan, memiliki kebebasan untuk memilih apakah ada bank yang dapat memberikan keuntungan yang lebih besar untuk itu.
Ketiga, konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi dan jasa barang dan / atau jasa. Artinya, sebagai konsumen, pelanggan memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas mengenai produk dan layanan yang ditawarkan oleh pihak bank. Pihak bank harus jujur menyampaikan kelebihan dan kekurangan dari produk dan layanan yang ditawarkannya.
Keempat, konsumen berhak untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan. Artinya, sebagai konsumen, nasabah memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan saran mengenai produk dan layanan yang diberikan oleh pihak bank. Pihak bank wajib menyediakan ‘daftar saran’ untuk menyimpan berbagai kritik dan saran dari pelanggan. Selain itu, pihak bank juga harus melayani dengan baik ada keluhan dari produk dan layanannya.
Kelima, konsumen untuk mendapatkan advokasi, penyelesaian, dan. Artinya, sebagai konsumen, nasabah memiliki hak untuk mendapatkan advokasi dan peraturan. Hal ini tidak semua nasabah bank mengetahui dan memahami tentang hukum. Pihak yang lemah, pemerintah harus melindungi kepentingan nasabah sengketa antara nasabah dan pihak bank.
Keenam, konsumen berhak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen. Sebagai konsumen, pelanggan memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan dari hak dan kewajibannya dari pihak bank. Ketujuh, konsumen berhak untuk diperlakukan dan memang tidak diskriminatif. Artinya, sebagai konsumen, pelanggan memiliki hak untuk benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Pihak bank tidak boleh membeda-bedakan pelayanan yang diberikannya untuk nasabah yang kaya dengan nasabah yang ekonominya ke bawah. Pihak bank juga tidak dapat membeda-bedakan pelayanan kepada agama, suku, dan ras tertentu.
Terakhir, konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan / atau penggantian, mencerminkan barang dan / atau jasa yang tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak. Artinya, sebagai konsumen, pelanggan memiliki hak untuk menuntut ganti rugi dengan pihak bank dari produk dan layanan yang tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh bank pihak.
Bila nasabah merasa dirugikan oleh pihak bank terkait produk dan layanannya, nasabah dapat mengajukan gugatan. Undang-undang Perlindungan Konsumen yang dimiliki setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat laporan usaha. Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
Sebagaimana diketahui, tidak semua bank mengetahui dan memahami tentang hukum. Oleh karena itu, bagi nasabah yang masih ‘buta’ hukum, orang-orang yang dapat menerima pengaduan melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, misalnya YLKI. Salah satu tugas Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen adalah membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen.
Untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, mereka dapat mengajukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Pemerintah menyediakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di setiap daerah yang memungkinkan masyarakat dan memberikan alternatif diselesaikan di luar pengadilan. Badan Penyelesaian SANGGURAN Konsumen memberi tanggung jawab penting bagi perubahan yang terjadi pada perusahaan yang terbukti mempengaruhi hak-hak konsumen. Selain itu, nasabah juga bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. [Romi]