December 12, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Praktek Rentenir, Pasangan BMI dan Pacar Indianya Diciduk Polisi

2 min read

Singapura – Diduga melakukan praktek meminjamkan uang dengan bunga lebih dari 20%, seorang BMI di Singapura beserta kekasihnya pekerja India diringkus Polisi saat keduanya terta  ngkap tangan melakukan serah terima uang.

Peristiwa penangkapan di kawasan ATM Centre sebuah pusat perbelanjaan di Paya Lebar tadi malam merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Polisi Singapura terhadap KT (31) seorang pekerja migran asal India pada Minggu (03/09) kemarin. Dalam hasil pengembangan, Polisi menjebak beberapa jaringan KT untuk memperkuat barang bukti.

Malam tadi, setelah sempat ditahan selama 3 hari, KT dengan dikawal oleh Polisi menemui salah seorang kliennya yang berposisi sebagai peminjam uang. KT membuat janji dengan S, domestic helper asal Indoonesia untuk bertemu di tempat tersebut. S yang akan menyicil hutangnya ditemani oleh Y, BMI yang menjadi kekasih KT sekaligus ikut berperan menjalankan bisnis haram ini sebagai pencari mangsa. Dalam peristiwa tadi malam, Polisi langsung menangkap kedua PMI tersebut untuk diperiksa dan dikembangkan.

Dari hasil pengembangan, kepada koreponden Apakabaronline.com, Polisi menyampaikan temuannya bahwa KT telah lebih dari 2 tahun menjalankan bisnis ilegal ppeminjaman uang dengan bunga tinggi. KT mematok bunga 20% kepada setiap peminjam. Ironisnya, nasabah peminjam yang menjadi korban bisnis haram KT yang dijalankan bersama – sama dengan Y , seluruhnya BMI dengan berbaagai lattar kesulitan keuangan masing-masing.

Sejak pertama ditangkap, KT sudah buka mulut dihadapan polisi, bahwa dia tidak seorang diri. KT menyebut, usahanya tidak akan bisa berjalan tanpa Y. Sebab, keseluruhan peminjam uang mereka adalah pekerja asal Indonesia di Singapura.

Atas tindakan ini, Polisi menetapkan KT dan Y sebagai tersangka. Mereka bisa terancam hhukuman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara dengan denda maksimal 300.000 SGD ditambah dengan hukuman cambuk sebanyak 7 kali. [Asa/Ellis]

Advertisement
Advertisement