May 10, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pria Yang “Grepe-Grepe” PMI, Mendapat Anugerah 4 Tahun Di Bui

1 min read

Ahmed Lutfy Sarry (31) seorang warga Singapura diputus bersalah di pengadilan kota pasa Senin (09/01) kemarin setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pekerja migran Inddonesia perempuan (PMIW) yang dulu lazim disebut dengan TKW berusia 23 tahun pada 23 November tahun kemarin.

Di depan persidangan, diketahui, Ahmed melakukan serangan seksual kepada seorang PMI saat keduanya berada di dalam sebuah lift di kawasan apartemen Ang Mo Kio Avenue. Ahmed memeluk PMI tersebut dari belakang sembari meremas payudaranya.

Diberitakan oleh Straits Times, serangan seksual tersebut berlangsung selama sekitar 45 detik sampai pada akhirnya Ahmed melepaskan PMI yang menjadi korbannya karena meronta berusaha melepaskan diri sambil berteriak meminta tolong.

Usai melakukan serangan tersebut, pelaku sempat mengucapkan permintaan maaf kepada korban kemudian pelaku berlalu begitu saja meninggalkan korban.

Atas perbuatannya, Ahmed dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan dan hukuman cambuk sebanyak sembilan kali. [Asa/Net]

Advertisement
Advertisement