December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pulang Dari Malaysia, PMI Asal Lombok Selundupkan Narkoba

2 min read

Batam – Lagi, praktek penyelundupan narkotika yang melibatkan PMI kembali terungkap. Kali ini melibatkan PMI Malaysia asal Lombok yang ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai pelabuhan Marina Batam pada Jumat (28/07) kemarin.

Adalah Zaenal Efendi, penumpang kapaal Mv. Marina Indah 8 yang tiba di pelabuhan Marina sekitar jam 15:00 WIB Jumat (28/07) kemarin bertingkah mencurigakan. Kecurigaan personil petugas Bea dan Cukai Batam yang sedang bertugas ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Zaenal dibawa ke ruang pemeriksaan pos Bea dan Cukai.

Saat digeledah, dan dilakukan interograsi, petugas menemukan 250 gram sabu yang dia simpan sebagian di saku celana dan sebagian lagi di dalam duburnya. Penemuan ini tidak membuat petugas yakin begitu saja bahwa barang haram yang dibawa oleh Zaenal hanya 250 gram saja. Untuk mendalaminya, personil Bea dan Cukaai berkoordinasi dengan Reserse Narkoba, Polres Tanjungpinang.

Kasat Narkoba, Polres Tanjungpinang, AKP M. Jais membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya benar sudah koordinasi, kami belum bisa berkomentar terkait penangkapan ini. Karena masih dalam wilayah kerja Bea Cukai, Tanjungpinang. Karena sampai saat ini belum diserahterimakan kepada kami,” ujar M. Jais singkat menjawab pertanyaan media.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, Zaenal ternyata tidak bekerja seorang diri. Ada beberapa nama yang telah dikantongi petugas dan saat ini statusnya sedang dalam perburuan.

Hasil pemeriksaan laboratorium, menunjukkan bahwa Zaenal bukanlah penggguna barang haram tersebut. Hasil lab ini meyakinkan ppetugas, bahwa Zaenaal untuk sementara diduga berposisi sebagai kurir.  Namun demikian, berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, besarr kemungkinan, masih ada barang haram yang masih disembunyikan oleh Zaenal.

Sebagai kurir, fee membawa 250 gram sabu tentu kecil nilainya jika dibanding dengan resiko dan ongmos perjalanan dia dari Malaysia ke Batam. Sampai dengan saat berita ini diturunkan, Kepolisian masih terus melakukan pendalaman.

Zaenal telah dinyatakan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan maapolres Tanjung Pinang. [Asa/JG]

Advertisement
Advertisement