December 12, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Puncak Proses Hukum Kasus Video Kamar Mandi Yuni Kristiani Telah Ditentukan Siang ini

1 min read

HONG KONG – Perjalanan kasus siaran langsung video telanjang anak majikan yang dilakukan oleh seorang pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Yuni Kristiani pada awal Desember tahun kemarin, hari ini merupakan puncaknya.

Alasan Yuni Tidak Menguasai Cara Menggunakan Facebook Dianggap Tidak Masuk Akal

Dilansir dari Oriental Group, digelar dalam sebuah persidangan di Eastern Law Courts, Yuni mengakui bersalah didepan persidangan atas apa yang dia lakukan terhadap anak majikannya. Namun demikian, Yuni juga mengaku bahwa apa yang dia lakukan tersebut merupakan kesalahan serius di mata hukum Hong Kong.

Hadir Di Sidang Kedua, Terdakwa Kasus Publikasi Pornografi Anak Yuni Kristiani Tampak Lebih Tenang

Dari pihak keluarga majikan, majikan laki-laki Yuni Kristiani juga memberikan pernyataan tertulis didepan persidangan yang isinya menyatakan pemberian maaf terhadap Yuni. Disamping itu, dalam surat tertulisnya, majikan laki-laki Yuni mengakui, kinerja Yuni selama bekerja pada majikan tersebut sangat baik, tidak pernah ada masalah dengan majikan dan anak-anak majikan.

Jelang Persidangan Kasus Video Live Facebook Kamar Mandi

Setelah melewati serangkaian proses selama 3 bulan terakhir, perkara hukum Yuni Kristiaani yang terdaftar dengan no mor kasus ESCC 3408/2017, hari ini mendapatkan keputusan hakim.

Terdakwa Video Live Anak Telanjang, Yuni Kristiani Disidangkan

Paparan mengenai kondisi personal Yuni yang juga memiliki dua orang anak yang menjadi tanggungjawabnya di Indonesia lantaran kondisinya yang menjanda semenjak suaminya meninggal dunia tahun 2014 silam rupanya juga menjadi poin tersendiri bagi hakim, yang sejurus kemudian, mengakhiri sidang dengan memutuskan Yuni Kristiani dihukum penjara selama 3 bulan.

Yuni tampak tidak sanggup menahan tangisnya mendengar keputusan tersebut. [Asa]

Advertisement
Advertisement