April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pungutan Levy Untuk Domestic Worker Asing Naik 35%

1 min read

Sebuah kebijakan keuangan terkait dengan rencana perubahan anggaran tahun 2018 disampaikan didepan parlemen oleh Menteri keuangan Singapura, Swee Keat. Dalam paparannya, salah satu perubahan anggaran yang harus dilakukan pemerintah adalah menaikkan pungutan Levy kepada pekerja rumah tangga asing dari SGD 265 menjadi SGD 300 atau naik sebesar SGD 35.

Dikutip dari laman resmi Kementrian keuangan, Disamping Levy, jika seorang majikan memiliki lebih dari satu orang PRT, pada tiap PRT ke dua dan seterusnya akan dikenakan retribusi progresif sebesar SGD 450.

Dalam laman media sosialnya, Kementrian keuangan menyatakan, selama 10 tahun terakhir, telah terjadi kenaikan jumlah pekerja rumah tangga asing di Singapura hingga 40% dibanding tahun 2007. Untuk memastikan bahwa permintaan PRT Asing di Singapura benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan benar-benar diperkerjakan oleh mereka yang mampu dan bertanggung jawab, serta untuk menghindari ketergantungan yang berlebihan terhadap PRT asing, otoritas Singapura melalui kementrian keuangan memberlakukan kenaikan anggaran Levy dan Retribusi Progresif tersebut. Kenaikan akan berlaku mulai 1 April 2019.

Levy, akan dibayar oleh seorang Domestic Worker setiap memperbaharui kontrak kerjanya. SGD 300 dibayar sekali setiap memperpanjang kontrak kerja. Sedangkan Retribusi Progresif, merupakan kewajiban dari majikan untuk membayar pada setiap kali kontrakk kerja dengan PRTnya diperbaharui atau pada saat PRT kedua dan seterusnya pertama kali diperkerjakan.

Berdasarkan data kementrian tenaga kerja Singapura, jumlah Pekerja Rumah Tangga Asing di Singapura pada akhir 2017 terhitung sebanyak lebih dari 240.000.Pada jumlah tersebut, urutan pertama terbanyak diduduki oleh Filipina. Indonesia berada di urutan kedua. [Asa]

Advertisement
Advertisement