Radius 10 Meter Dari Bus Stop, Dilarang Merokok
1 min readMAKAU – Mulai Januari tahun depan, merokok dalam radius jarak 10 meter dari halte bus akan dilarang. Pada pekan lalu, Direktur Biro Kesehatan (SSM) Makau, Lei Chin Ion mengatakan bahwa SSM akan berkoordinasi dengan Biro Sipil dan Kota (IACM) untuk menyosialisasikan sekaligus memberikan rambu batas-batas kawasan bebas rokok.
Menurut Lei, batas pelarangan akan diberi garis abu-abu, agar memudahkan masyarakat dan petugas penegakan hukum untuk mengidentifikasi daerah bebas asap rokok. Pengerjaannya telah dimulai, dan akan selesai dalam akhir tahun ini.
Dilansir dari Macau Daily Times, Lei menyatakan, bahwa di publik area, orang sulit menghindari asap rokok. Jadi, sebelum memasuki garis abu-abu di area Bus Stop, perokok harus menghentikan dan mematikan rokoknya. Lei menegaskan kembali bahwa merokok bukanlah sebuah kejahatan dan sulit untuk diakhiri, dan kenyataannya pemerintah hanya dapat berusaha melakukan yang terbaik untuk mengendalikan merokok melalui pendidikan masyarakat dan melalui penegakan hukum yang lebih baik.
Di belahan bumi ini, penegakan hukum hanya mampu mengurangi 20% saja dari penggunaan tembakau. Sisanya, 80% bergantung pada pendidikan dan wawasan yang bersangkutan. [Asa/ Macau Daily Times ]