April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Razia Imigrasi : Jaring 2 Ribu WNA Ilegal Yang Didominasi Warga RRC

1 min read

Jakarta – Razia terhadap warga negara asing bermasalah yang tinggal di wilayah NKRI rutin selalu dilakukan oleh Imigrasi Indonesia. Hampir seluruh Kanim (kantor imigrasi) yang terebar di seluruh pelosok Indonesia pernah menangkap WNA bermasalah. Mulai dari ijin ttinggal yang sudah habis masa berlakunya, hingga penyalahgunaan ijin tinggal.

Sepanjang bulan Oktober 2016, Imigrasi merilis informasi telah menangkap 2.698 WNA bermasalah di seluruh Indonesia. Dirjen Imigirasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie merinci 2.698 WNA tersebut didominasi oleh warga negara RRC.

“Terhadap orang asing yang melanggar aturan keimigrasian dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian maupun sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian,” terang Ronny.

Dalam bulan Bhakti Karya Dhika, Ronny menyatakan pihaknya melakukan pengamanan terkait lalu lintas baik WNA maupun WNI melalui tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Dari hasil pengamanan tersebut, Imigrasi menemukan 117 WNI yang akan dikirim bekerja secara ilegal ke luar negeri. Kesemuanya telah digagalkan.

Peningkatan pengamanan yang dilakukan oleh Imigrasi merupakan salah satu bentuk dari pelaksanaan tema Hari Dharma Karyadhika tahun 2016 yaitu “Pelayanan Hukum dan Penegakan Hukum Pasti Nyata”.[Asa]

Advertisement
Advertisement