December 12, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Rumah Murah Untuk PMI Diresmikan

2 min read

Madiun – Memiliki rumah merupakan salah satu tujuan seseorang menjadi pekerja migran disamping tujuan finansial lainnya. Ironisnya, kesalahan tatakelola keuangan, membuat seorang pekerja migran kesulitan untuk mewujudkan rumah impian. Hal ini seringkali karena terjadi pergeseran perilaku konsumsi dari sebelum menjadi PMI tidak memiliki penghasilan tetap, dan saat menjadi PMI memiliki penghasilan diatas ekspektasi.

Namun, hal demikian tidak perlu lagi terjadi. Menyikapi kegagalan ribuan PMI yang kandas cita-citanya untuk memiliki rumah, pemerintah melalui kementrian tenaga kerja bekerjasama dengan beberapa lembaga dan perusahaan perbankan meluncurkan paket produk rumah murah untuk PMI. Seperti yang baru saja peresmiannya dilakukan langsung oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dzakiri di Madiun pada Selasa (20/12) kemarin, rumah murah untuk PMI merupakan perumahan sederhana tipe 36 dengan luas tanah 70-an meter persegi.

Pilot Project Perumahan murah untuk TKI yang diresmikan di Madiun ini berlokasi di Desa Karangrejo Kecamataan Wungu Kabupaten Madiun, dimana di kecamatan tersebut menjadi salah satu kantong PMI di Madiun. Namun demikian, kepemilikan sarana perumahan bagi para PMI belumlah merata. Masih banyak PMI yang kesulitan mengakses rumah layak dan murah.

“Untuk itu, sangat penting bagi seorang TKI memiliki akses terhadap perumahan yang layak dan terjangkau. Hal itu, dalam rangka peningkatan kesejahteraan maupun memastikan penggunaan dana remitansi untuk kegiatan ekonomi produktif,” jelas Hanif Dzakiri disela-sela acara peletakan batu pertama pembangunan perumahan khusus PMI di Madiun.

Pada tahap pertama, secara nasional, pilot project pembangunan rumah PMI ini akan dibangun sebanyak 13,5 juta unit dan tersebar di kantong-kantong PMI se Indonesia.

Bagaimana cara memilikinya ?

Persyaratan mutlak untuk mengajukan kepemilikan di kawasan tersebut, tentu harus PMI. Selanjutnya, cara memiliki bisa ditempuh dengan dua cara yaitu membayar lunas atau membayar dengan mengangsur.

Untuk pembayaran dengan angsuran, akan berlaku aturan-aturan tertentu setelah menyepakati dengan bank yang telah ditunjuk. [Asa]

Advertisement
Advertisement