December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sidang Majikan Pembunuh Adelina Di Pindah Ke Mahkamah Tinggi

2 min read

PENANG – Sidang terhadap S Ambika (59) pelaku pembunuhan pekerja migran Indonesia (PMI) yang berprofesi sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Nusa Tenggara Timur Adelina (27) bakal dipindah ke Mahkamah Tinggi George Town 10 Juli 2018 mendatang. Keputusan tersebut disampaikan oleh Hakim Diannee Ningrad Binti Nor Azahari dalam sidang di Mahkamah Rendah 2 Bukit Mertajam Pulau Pinang, Senin (28/5).

Mahkamah juga menginformasikan sidang terhadap majikan Adelina, R Jayavartiny (32), masih tetap dilaksanakan di Mahkamah Rendah atau Mahkamah Majistret Bukit Mertajam. Pengacara terdakwa Anbananthan Yathiraju ketika ditemui usai sidang mengatakan laporan post mortem sudah siap karena itu sidang ditangguhkan dan selanjutnya dipindah ke Mahkamah Tinggi.

Majikan Adelina Diancam Hukuman Mati, Ini Penampakannya

“Di Mahkamah Rendah hanya penyebutan saja (mention) atau manajemen kasus sedangkan yang mempunyai kuasa untuk memutuskan adalah Mahkamah Tinggi,” katanya. Dia mengatakan untuk anaknya tetap di Mahkamah Rendah karena pendakwa berhak menetapkan sidangnya dibuat bersama atau terpisah.

Anbananthan Yathiraju sendiri menyatakan belum berani mengomentari kasus tersebut sebab dokumennya belum diserahkan kepada dirinya. “Tunggu dokumen sampai lalu kami kaji setelah itu bisa memberikan tanggapan,” katanya.

Hasil Pemeriksaan Forensik : Selain Digigit Anjing, Adelina Juga Disiram Air Keras

Dia mengatakan nanti pendakwa akan menyerahkan laporan polisi, laporan forensik, laporan kimia dan laporan post mortem di Mahkamah Tinggi. Sidang turut dihadiri oleh Pelaksana Fungsi Konsuler II KJRI Penang, Neni Kurniati dan Staf Konsuler Arif Cahyono.

Adelina meninggal dunia di Rumah Sakit Bukit Mertajam pada 11 Februari lalu sehari setelah diselamatkan dari rumah majikannya di Taman Kota Permai. Ambika dijerat dakwaan pembunuhan sesuai Pasal 302 Undang-Undang Pidana Malaysia dan terancam hukuman mati bila terbukti bersalah di pengadilan sedangkan majikannya R Jayavartiny didakwa mempekerjakan warga negara asing secara ilegal dan terancam denda 10 ribu ringgit Malaysia hingga 50 ribu ringgit Malaysia atau hukuman penjara lebih dari 12 bulan sesuai pasal 55B Undang-Undang Imigrasi Malaysia. [ANTARA]

Advertisement
Advertisement