April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sudah 7 Tahun Pindah Dari Majikan “A”, Baru 2 Tahun Majikan “B” Tanta Tangan Kontrak, Bagaimana Hak Long Service Saya ?

2 min read

Pertanyaan tersebut disampaikan oleh seorang pembaca setia Apakabaronline.com kepada pengasuh Kak Tania Tsim, Pengasuh Rubrik Konsultasi. Pertanyaan tersebut, bisa jadi juga menjadi pertanyaan banyak BMI di Hong Kong, utamanya yang memiliki pengalaman serupa.

Yohana Antaria, BMI Hong Kong yang menanyakan pengalamannya menceritakan, dia pertama kali kerja di Hong Kkong tahun 2009 di seorang majikan “A”. Namun, tahun 2011, Yohana dioper untuk bekerja kepada “B” saudara majikan pertamanya.

Di Majikan kedua ini, Yohana mulai bekerja sejak tahun 2011. Namun dalam kontrak kerjanya, yang menandatangani tetap “A” majikan pertamanya. Baru pada tahun 2015, kontrak kerja Yohana ditandatangani ooleh “B” majikannya yang sekarang.

Pengalamannya ini membuat Yohana bertanya-tanya, bagaimana dengan hak uang Long service nya, sedangkan dia tahu, masa kerjanya di majikan B telah memenuhi aturan uuntuk mendapatkan hak Long Service. Namun jika kembali kepada kontrak kerja, Yohana menyadari, legalitasnya bekerja di majikan B terhitung baru sejak tahun 2015, meskipun faktanya, Yohana telah bekerja di Majikan B sejak tahun 2011.

Menanggapi hal ini, Kak Tania Tsim, pengasuh rubrik Konsultasi di Apakabaronline.com menjelaskan, seorang pekerja cuma boleh bekerja dengan majikan yang menandatanggani kontrak kerja dan dialamat sesuai kontrak kerja.

Ketika seorang pekerja telah bekerja lima (5) tahun dan kontrak diputus bukan dengan alasan tenaganya sudah tidak dibutuhkan, bukan karena tindakan atau kesalahan dari pekerja, pekerja meninggal dunia, pekerja mengalamai masalah dengan kesehatan,  pekerja telah berusia 65 tahun atau lebih kalau pekerja memenuhi salah satu alasan diatas maka pekerja bisa mendapatkan  pembayaran Long Service Payment.

Ada keadaan dimana seorang majikan dan anggota rumah majikan yang dimana tinggal bersama dengan pekerja menanda tanggani kontrak kerja secara bergilir. Dalam keadaan seperti diatas maka pekerja masih tetap bisa meminta pembayaran Long Service Payment dari majikan karena pekerja  tetap melayani anggota keluarga yang sama.

Pekerja tidak berhak mendapatkan Long Service Payment ketika pekerja adalah pihak yang memutuskan kontrak kerja atau tidak mau sambung kontrak kerja dengan majikan, kecuali dengan alasan adanya pelanggaran yang tidak sesuai kontrak dari pihak majikan  atau pekerja mengalami tindakkan yang tidak manusiawi atau hak – haknya di langgar oleh majikan. [Asa/Tania]

Advertisement
Advertisement