May 10, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tak Terima Istrinya Di Kritik, Suami Kades Dorong Warga Hingga Tercebur Aspal Panas

2 min read

TEGAL – Kabar ini begitu cepat menyebar melalui sosial media. Bahkan menarik perhatian beberapa media masa baik lokal maupun nasional. Tak ayal, dalam waktu beberapa jam usai kejadian, indisen ini langsung menjadi berita nasional.

Seorang warga di Bojong, Kabupaten Tegal terpaksa harus dirawat di rumah sakit karena mengalami luka melepuh di bagian wajah dan tangannya. Dia terlibat perselisihan dengan suami Kepala Desa lalu didorong hingga tercebur ke cairan aspal yang sedang mendidih.

Kapolsek Bojong, AKP Sugeng Subagyo, membenarkan informasi tersebut. Peristiwa itu terjadi Minggu (10/12) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu Nasor (56 tahun) warga Karang Mulya, melewati jalan desa di Dukuh Tengah, Kecamatan Bojong, yang sedang diaspal.

Dengan sepeda motor miliknya, dia melintas di atas jalan yang sedang proses pengaspalan tersebut. Setelah melewati jalan tersebut, Nasor justru berhenti dan mengatakan bahwa kinerja Kustinah, Kades Dukuh Tengah, tidak maskimal dan pekerjaan proyek Desa terkesan lamban.

“Nah, di situlah akhirnya terjadi kesalahpahaman. Di sana ada Pak Sujai, suami Bu Lurah, yang kemudian tidak terima dengan perkataan kakek Nasor tersebut. Kontak fisik antara keduanya tak bisa dihindari. Keduanya saling dorong hingga si kakek terjatuh ke drum yang berisi aspal panas. Itu saksinya para pekerja,” jelas Sugeng, Senin (11/12/2017).

Korban saat itu langsung dilarikan ke pusat kesehatan terdekat untuk mendapat pertolongan dan selanjutnya dirujukkan ke rumah sakit. Sedangkan kasusnya sedang ditangani pihak kepolisian.

Paska gelar kasus atas insiden warga yang tersiram aspal panas, penyidik Reskrim Polres Tegal menemopuh langkah dengan menetapkan suami Kades Dukuhtengah IS (57) menjadi tersangka. Proses penyidikan terhadap pelaku kini tengah diintensifkan untuk selanjutnya menentukan apakah pelaku perlku dilakukan penahanan atau tidak.

Kapolres AKBP Heru Sutopo SIK menyatakan pihaknya sedang mendorong penyidik untuk transparan dalam melakukan penyidikan kasus tersebut. “Bila memang kondisi dilapangan tidak kondusif, atau bisa mengancam keselamatan pelaku sebaiknya segera lakukan penahanan. Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk mencermati tindak lanjut kasus ini,” ujarnya Selasa (12/12) kemarin.

Terpisah Kasat Reskrim AKP Bambang Purnomo SH menyatakan dari hasil penyidikan, sebenarnya tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan pelaku.

“Sempat terjadi aksi saling dorong antara korban dan pelaku, sebelum akhirnya korban terjungkal disebelah tong berisikan aspal. Cairan aspal itu mengenai tangan korban. Dari hasil pemeriksaan hari ini pelaku kita tetapkan sebagai tersangka. Dia kita jerat dengan pasal 351 KUHP yang mengatur penganiayaan menyebabkan korban mengalami luka dengan ancaman hukuman 5 tahun. Dengan penetapan tersangka ini akan memudahkan penyidik melakukan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. [Asa/Net]

Advertisement
Advertisement