April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tak Terima Istrinya Diberangkatkan Ke Singapura, Hadi Nekat Culik Keponakannya

2 min read

BLITAR – Polres Blitar Kota berhasil membekuk pelaku penculikan anak di bawah umur.Tersangka adalah Hadi Sunyoto (26), warga Dusun Sumberjo Desa Karangbendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar . Tersangka dibekuk saat bersembunyi di kamar kos nya di wilayah Singosari Kabupaten Malang, Selasa (12/12) pukul 20.00 WIB.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar SIk MSi mengatakan, tersangka Hadi Sunyoto harus berurusan dengan polisi lantaran telah menculik Rissyi Nikolas Saputra , korban merupakan keponakannya sendiri.

Rissyi adalah anak dari Ismawati (41) warga RT 2 RW 11 Dusun Sumberjo Desa Karangbendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, yang merupakan kakak ipar Hadi.

Kapolres mengatakan, aksi penculikan terhadap Rossyi diduga dilatari sakit hati tersangka dengan Ismawati yang memberangkatkan istrinya pergi ke luar negeri menjadi tenaga kerja wanita di Singapura.

Ririn, Makelar BMI Asal Jember Berangkatkan BMI Tanpa Ijin Suami

Kasus ini bermula ,Senin (11/12) tersangka datang ke rumah Ismawati dan meminta supaya istrinya dipulangkan. Karena Ismawati tidak bisa dan harus melalui beberapa proses maka hal itulah yang diduga sebagai pemicu.

Dengan rayuan akhirnya tersangka bisa mengelabuhi Rossyi hingga berhasil membawa kabur ke wilayah Singosari Kabupaten Malang.

Saat membawa kabur Rossyi ke Singosari Malang, tersangka ini sempat meminta uang Rp 30 juta kepada kerabatnya yang ada di Ponggok.

“Uang itu diduga akan digunakan tersangka untuk ongkos dan biaya hidup selama membawa kabur korban termasuk untuk sewa kos,” kata Ismawati.

Setelah sehari berada dalam pelarian di Malang bersama Rossyi, tersangka tiba-tiba menelepon Ismawati, orangtua Rossyi. Dalam sambungan telepon itu, tersangka Hadi mengaku telah menculik Rossyi.

Pihak keluarga yang tengah panik dengan hilangnya Rossyie pun kaget atas pengakuan tersangka yang mengatakan telah menculik anaknya.

“Dalam sambungan telepon maupun pesan singkat tersebut, tersangka ini meminta agar istrinya segera dipulangkan menjadi TKW kepada Ismawati dan mengancam akan membunuh dan membuangnya jika dalam waktu 2 minggu tidak memulangkan istrinya, ” jelasnya.

Pembicaraan dalam sambungan telepon maupun pesan singkat itu pun terputus tanpa ada kesepakatan.

Lalu pada Selasa (12/12) pagi, korban Ismawati langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Ponggok.

“Mendapat laporan tersebut petugas langsung melakukan pengejaran berkat keterangan beberapa saksi dan pihak keluarga dan akhirnya diketahui keberadaan tersangka, ” imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang didapat soal keberadaan tersangka bersama Rosayi, petugas opsnal buser Polres Blitar Kota lalu bergerak ke Singosari Malang.

“Dari informasi yang sudah dikantongi, anggota akhirnya berhasil menangkap tersangka di kamar kos bersama Rossyi di Singosari Kabupaten Malang. Korban berhasil diselamatkan tanpa ada perlawanan dari tersangka,” tandas Kapolres Blitar Kota.

Atas perbuatannya, Hadi dikenakan sangkaan pasal 76F UU RI No. 35 tahun 2014 jo pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak diancam hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. [Asa/Net]

Advertisement
Advertisement