April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tega Jual Anaknya, Seorang PMI terancam 20 tahun Dibui

2 min read

Johor Bahru – Entah apa yang mengendap di ubun-ubun PMI asal Bantar Timur Pontianak ini. Sekian tahun bekerja di Malaysia dengan visa sebagai pekerja rumah tangga, tiba-tiba tega menjual anak bungsunya yang saat ini masih berusia 14 tahun untuk dilacurkan. Anak yang seharusnya dia lindungi dan jaga kehormatannya, justru dijual demi mendapat Ringgit Malaysia.

LS, inisial dari PMI tersebut diketahui tertangkap basah saat melakukan transaksi dengan seorang pria hidung belang di sebuah kamar hotel  kawasan Jalan Tebrau, Johor Bahru jam 9 pagi, 20 September 2015 silam. Dari TKP tersebut, polisi mengamankan LS, seorang pria hidung belang yang hendak mengencani anak bungsunya berikut korban dan sejumlah uang dalam mata uang Ringgit Malaysia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh koresponden Apakabaronline.com, dihadapan penyidik, korban mengaku telah beberapa kali dijual oleh ibunya. Kemiskinan yang mendera LS membuat anaknya harus berhenti sekolah kemudian menyusul ibunya yang bekerja di Malaysia. Saat itulah, LS tergoda untuk menjual putri kandungnya sendiri sebagaai pekerja seks dibawah umur.

Hari ini (08/09) LS dihadapkan pada Mahkamah Seksyen Johor Bahru tuduhan pasal berlapis. Oleh Jaksa Penuntut Umum Safiah Abdul Aziz,  LS dijerat dengan akta perzinahan komersil dan akta pemerdagangan anak dibawah umur. Sesuai aturan hukum dii Malaysia, LS bisa di hukum paling lama 20 tahun penjara.

Di hari yang sama, Mahkamah Seksyen Johor Bahru juga mengadili seorang PMI asal Bantur Malang dengan inisial R. R yang juga berprofesi sebagai pembantu rumah tangga terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian perhiasan dan sejumlah uang di rumah majikannya pada Desember 2015. Hakim Mahmakah Seksyen memutus R melanggar akta pencurian berencana dan menghukum R dengan pidana kurungan selama 9 bulan dikurangi masa tahanan. [Asa/Ilham]

Advertisement
Advertisement