Tengah Asik Sabung Ayam, 7 PMI Diringkus Polisi Malaysia
1 min readShah Alam – Larangan judi sabung ayam ternyata bukan hanya berlaku di wilayah hukum NKRI. Di negeri jiran Malaysia, aturan serupa juga berlaku. Hal ini terlihat dari peristiwa penangkapan 7 orang PMI asal Jawa Tengah dan Jawa Timur yang tertangkap basah sedang bermain judi sabung ayam di kawasan Shah Alam Malaysia (21/08) kemarin.
Entah tidak mengetahui aturan tersebut atau mengetahui tapi tidak peduli, kini ke tujuh orang PMI tersebut ditahan di kepolisian distrik Shah Alam dengan tuduhan judi sabung ayam. 7 orang PMI tersebut dinyatakan melanggar seksyen akta 3 tentang penyiksaan binatang peliharaan tahun 1953 dan terancam hukuman penjara selama 6 bulan serta denda RM 1.000.
Kepada koresponden Apakabaronline.com, Agus (38 tahun) salah seorang dari 7 PMI tersebut mengaku sudah sering melakukan kegiatan sabung ayam lantaran sejak dari kampung halaman asalnya di Jawa Tengah sudah terbiasa melakukan hal tersebut.
“Kami sehari-hari kerja di kebun, tidak pernah melihat mana-mana. Sabung ayam ini kami lakukan sebagai hiburan, selain sebagai sarana mempererat sillaturrahmi dengan sesama TKI terutama yang sama-sama memiliki hobi ayam” tutur Agus.
Saat ini, kasus 7 PMI penyabung ayam tersebut tengah ditangani oleh kepolisian distrik Shah Alam untuk penindakan lebih lanjut. [Asa/Ilham]