December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terbukti Menganiaya, KJRI Menuntut Majikan Ida Rp. 621 Juta

2 min read

Pengungkapan kasus penganiayaan terhadap Ida, pekerja migran Indonesia (PMI) tersebut bermula saat dirinya hendak mengajukan pembaharuan Perjanjian Kerja (PK) di loket KJRI untuk mengajukan penggantian paspor pada Selasa, 10 April 2018.

Saat itu, ia ditemani majikan. Dari keterangan petugas di loket pelayanan, PMI tersebut didandani sedemikian rupa sehingga tidak tampak di tubuhnya bekas-bekas penyiksaan.

Sudah menjadi standar prosedur operasional di KJRI Jeddah bahwa setiap mengajukan pembaharuan dokumen, baik paspor maupun PK, pemohon wajib menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) dan pengguna jasa wajib hadir untuk memastikan hak-hak pemohon ditunaikan oleh pengguna jasa dan tidak mengalami tindakan apa pun yang merugikan dari pengguna jasa.

“Waktu itu ia ditemani majikan dan istri. Dari sinilah kasus ibu Ida terungkap,” ucap Ainur Rifqie Madanie, pelaksana Fungsi Konsuler (PFK)-3 dalam laporannya kepada Konjen RI Jeddah Mohamad Hery Saripudin.

Atas laporan tersebut, Konjen langsung menurunkan tim untuk mengusut kasus penganiayaan ini dengan membawa Ida ke kantor Kepolisian Resor Al-Syarae Makkah dan langsung menemui Kepala Resor Letkol Fawwaz Al Bulkhi.

Berdasarkan laporan tim KJRI, Kapolres Al Syarae segera memerintahkan Kepala Reskrim Kapten Mohammed Safar untuk melakukan penyelidikan sekaligus menerbitkan surat pengantar ke Rumah Sakit King Faisal supaya segera dilakukan visum terhadap Ida.

Bersama pihak kepolisian tim KJRI Jeddah pada 15 April kembali ke kantor Polres Al Syarae untuk melakukan BAP kepada Ida. Diungkapkannya, dalam BAP tersebut dilaporkan ada kekerasan oleh isteri majikan atas dirinya semakin menjadi-jadi selama enam bulan terakhir.

Secara terpisah di hari yang sama, pihak kepolisian melakukan pemanggilan terhadap isteri pengguna jasa dan melakukan pemeriksaan terhadapnya.

Kepada tim KJRI Jeddah kala itu pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini. Oleh sebab itu, tim diminta kembali lagi menghadap keesokan harinya guna melengkapi berkas BAP sebelum dilimpahkan ke kejaksaan negeri (niyabah ammah) di Mekkah.

Konjen memerintahkan tim pelayanan dan perlindungan warga KJRI Jeddah agar kasus tindakan tidak manusiawi kepada Ida terus dikawal dan memastikan pelaku dihukum seadil-adilnya.

“Kami akan terus kawal pelaku dihukum seadil-adilnya sesuai perbuatannya. Zero tolerance terhadap tindakan kekerasan oleh siapapun kepada WNI,” tegas Konjen kepada tim perlindungan WNI KJRI Jeddah.

Konjen juga memerintahkan tim agar segera mengirimkan laporan kasus ini kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi melalui Nota Diplomatik dan menyampaikan surat pengaduan kepada kantor tenaga kerja (maktab amal) guna menuntut penyelesaian hak- hak Ida.

Sesuai janjinya, pengguna jasa Ida mendatangi KJRI pada 16 April dan menyerahkan uang senilai 120 ribu riyal sebagai bentuk kompensasi tanazul.

Setelah hak-haknya dipenuhi, Ida didampingi staf KJRI dipulangkan oleh KJRI Jeddah Rabu, 9 Mei 2018.

Saat melepas keberangkatan Ida ke Bandara King Abdulaziz, Konjen berpesan kepadanya agar memanfaatkan hasil jerih payahnya selama bekerja untuk hal-hal yang produktif.

“Beli sawah atau buka warung ya. Jangan dihambur-hamburkan uangnya,” demikian pesan Konjen RI Jeddah Mohamad Hery Saripudin.[Dhuha Hadiansyah]

Advertisement
Advertisement