December 12, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Timong, BMI Yang Tewas Ditikam Majikan, Jenazahnya Dipulangkan

2 min read

SERANG – Timong binti Salwani (28) Buruh Migran (BMI) asal Kampung Puyuh Koneng, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang Banten hari ini (07/09) sekira pukul 13:00 WIB, jenazahnya tiba di rumah duka setelah melewati perjalanan udara dari Damaskus Suriah. Proses pemulangan jenazah Timong melewati liku-liku yang memakan waktu hingga lebih dari satu bulan.

Jerit tangis pilu keluarga menyambut iring-iringan pentakziyah saat menurunkan peti jenazah dari mobil ambulan. jenazah disemayamkan di rumah duka, sebuah bangunan berdinding bambu berlantaikan tanah sebelum selanjutnya disholatkan dan dimakamkan. Timong meninggalkan seorang suami dan dua orang anak yaitu Sri Puspita (8) dan Nur Azizah (5).

Kedatangan jenazah Timong didampingi oleh pejabat Kedutaan KBRI Damaskus, Muklas yang sekaligus melakukan serah terima jenazah dengan keluarga Timong.

Seperti dilansir dari banten news, Muklas Hamdi Rais,  menyampaikan kepada awak media, berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan di Suriah, Timong Meninggal duunia karena luka tikaman yang mengenai jantungnya.

“Menurut hasil otopsinya itu karena pendarahan dan luka tusukan di ulu hati. Kalau soal penganiayaan, kita tidak bisa berasumsi biar diputuskan pengadilan saja nanti,” jelas Muklas.

Muklis menambahkan, kepolisian Damaskus sudah menahan majikan, putri serta sopirnya yang diduga menganiaya Timong.

“Sekarang masih disidik sama kepolisian Damaskus, majikan juga masih ditahan beserta putri majikannya dan sopir,” ungkapnya.

Pihak KBRI Damaskus juga sudah menyiapkan pengacara untuk mengikuti terus kasus tersebut.

“KBRI Damaskus juga sudah menyewa pengacara. Nanti kita terus mengawal kasus ini pengacara kita juga yang akan memonitor terus kasus ini,” lanjutnya.

Disamping mengawal untuk melakukan serah terima jenazah, Muklas atasnama KBRI Damaskus juga menyerahkan gaji Timong selama 14 bulan bekerja, sebesar 2.800 USD atau setara dengan IDR 36,4 juta.

Dalam kesempatan tersebut, Muklas juga sedikit memberi penjelasan perihal status Timong yang ilegal dan tidak melaporkan kedatangannya ke KBRI.

“Karena Unprosedural, KBRI tidak bisa memonitor” pungkasnya. [Asa/BN]

Advertisement
Advertisement