December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Trauma Jadi PRT, Sampai Kampung, Tangis Siti Tidak Bisa Dibendung

2 min read

Lampung – Siti Masitoh, seorang perempuan migran asal Desa Sri Menganten Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung kini dapat menghirup segarnya udara kampung halaman.

Perempuan dengan perawakan kecil mungil ini tak kuasa membendung tangisnya saat berbincang dengan petugas BP3TKI Lampung. Dihadapan petugas, dirinya mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada semua pihak yang telah membantu sehingga dapat kembali ke tanah air serta menyampaikan permintaan maafnya karena merasa merepotkan banyak pihak.

Sejak tahun 2009, dirinya berangkat ke Malaysia melalui seorang berinisial A yang juga tetangganya. Selama itu pula dirinya tidak pernah pulang ke Indonesia bahkan sampai ketika orangtuanya meninggal sekalipun pada November 2016 lalu.

Siti mengungkapkan perasaan takutnya bekerja di negeri Jiran, karena bekerja dalam tekanan dan takut untuk berbicara kepada siapapun. Dia pun tidak memberikan informasi secara utuh ketika dipanggil ke perwakilan RI untuk ditanyakan mengenai keinginannya untuk pulang karena takut dimarahi oleh majikan.

Keberadaan dan keadaan Siti awalnya bisa sampai waktu ketika Baehaki, adik kandungnya melaporkan status adiknya ke BP3TKI Lampung pada Februari 2017 bersama dengan Telepon Sahabat Anak (Tesa) Lampung yang mengungkapkan permasalahan PMI Overstayer tersebut dengan informasi minim sehingga butuh waktu tiga bulan untuk memfasilitasi kepulangannya ke daerah asal.

Siti Masitoh sejatinya pulang untuk cuti dan harus kembali ke rumah majikan pada Sabtu (01/07). Siti masih dipertahankan oleh majikan dengan cara membelikan tiket kembali pada tanggal tersebut dan sebagian upahnya disimpan oleh majikan.

Siti pun tak ambil pusing, yang ada di pikirannya hanyalah pulang ke tanah air. Kesempatan itupun diambilnya sehingga Sabtu (17/06) Siti akhirnya dipulangkan. Sesampainya di Lampung Siti mengakui bahwa dirinya tidak akan berangkat bekerja kembali dan bersyukur bisa kembali ke kampung halaman.

Sebagian gajinya sebesar Rp82.149.750,- pun Kamis (22/06) kemarin sudah dapat diambil di Bank Mandiri setelah melalui upaya yang tidak mudah mengingat identitas Siti seperti KTP, KK dll ttdak dimilikinya sehingga mengharuskan penangguhan melalui surat keterangan sementara.

Kepala BP3TKI Lampung, Mangiring Hasoloan Sinaga melalui Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan, Waydinsyah mengimbau Siti dan keluarga untuk menggunakan uang tersebut dengan bijak.

“Berapa banyakpun uang akan habis tapi kalau dibuatkan sesuatu yang produktif misalnya usaha  akan lebih bermanfaat,” imbau Way dilansir dari lampung pos.

Terkait dengan sisa gajinya yang terdapat pada Hong Leong Bank, BP3TKI Lampung akan berupaya berkoordinasi melalu perwakilan RI yang ada di Malaysia sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara penempatan. [Asa/LP]

Advertisement
Advertisement