December 12, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

10 Desa Di Jateng Lindungi PMI Sejak Dari Rumah

2 min read

BANYUMAS – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menargetkan 10 desa di Jawa Tengah yang kini menjadi lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik Desa Buruh Migran Indonesia (Desbumi) melahirkan Peraturan Desa (Perdes) Perlindungan Buruh Migran. Selain KKN tematik Desbumi, masih ada 20 desa lain yang menjadi tempat KKN dengan tema serupa, namun dengan target output yang lebih ringan, sebagai desa yang melek perlindungan pekerja migran.

Seperti dikutip dari Gatra, pakar Migrasi Internasional FISIP Unsoed, Tyas Retno Wulan mengatakan 10 desa Desbumi itu berada di Kabupaten Wonosobo, Kebumen dan Cilacap. Sementara, 20 desa perlindungan pekerja migran ada di tiga kabupaten, yakni Banyumas, Brebes dan Cilacap.

Retno menjelaskan, untuk mendampingi KKN tematik perlindungan buruh migran itu, pihaknya menggandeng Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan pendamping lokal yang berasal dari LSM.

Perdes Perlindungan yang digagas itu adalah upaya desa untuk melindungi pekerja migran sejak hulu. Artinya, desa, sebagai tempat asal pekerja migran, musti memiliki perangkat baku untuk melindungi warganya yang akan berangkat ke luar negeri. Perlindungan sejak dini itu menjadi penting lantaran mempertimbangkan berbagai keterbatasan yang biasa ditemui pada calon pekerja  migran. Antara lain, berpendidikan rendah, minim pengalaman dan berasal dari kelompok rentan.

“Buruh migran sebagian besar berasal dari kalangan rentan. Sebagian besar miskin. 80 persennya merupakan perempuan,” katanya, Kamis (24/8).

Retno menjelaskan, di Cilacap,sudah ada satu desa yang telah menerbitkan Perdes Perlindungan Pekerja Migran. Desa tersebut adalah Bojongsari Kecamatan Kedungreja. Desa ini menetapkan Perdes pada tahun 2015.

Kepala Desa Bojong Sari, Sururudin mengatakan Perdes itu meliputi perlindungan pekerja migran maupun keluarganya, pada masa pra pemberangkatan, penempatan dan paska-penempatan. Bentuk perlindungan tersebut antara lain, bahwa Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) harus terdaftar di desa. Jika tidak terdaftar, pemerintah desa tidak akan memproses dokumen bekal para calon pekerja migran.

“Sering terjadi kasus seorang buruh migran berangkat ke luar negeri dengan PPTKIS yang bermasalah. Track record yang bagus merupakan kunci buruh migran untuk memperoleh perusahaan yang tepat,” ujar Sururudin.

Dalam Perdes tersebut, ujar Surur, ada aturan yang melarang dokumen calon pekerja migran disimpan oleh perusahaan. Hal ini agar pekerja migran lepas dari jerat denda jika tak jadi berangkat ke luar negeri karena sesatu hal yang memaksa.

Anak-anak pekerja migran juga tak luput dari perlindungan. Dalam aturan itu, disebut bahwa calon pekerja migran yang masih memiliki anak berusia di bawah usia 2 tahun tak boleh berangkat ke luar negeri. Sebab, hingga usia 2 tahun, anak berhak mendapat pengasuhan langsung oleh ibu kandungnya. [Asa/RS]

Advertisement
Advertisement