April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

2 PMI Ikut Edarkan 100 KG Sabu

2 min read

Kuala Lumpur – Keterlibatan oknum PMI menjadi kurir narkoba berkali-kali menjadi sorotan media. Beberapa pengamat menyebut mereka melakukannya lantaran posisi si Oknum PMI yang rentan. Satu persatu merekapun mendapat ganjaran. Namun demikian, ganjaran hukuman yang telah diberitakan di media, rupanya tidak membuat oknum PMI lainnya masih saja ada yang melakukannya.

Seperti peristiwa penangkapan sindikat peredaran narkotika di kawasan Lembah Klang Kuala Lumpur Malaysia pada jumat (28/10) kemarin. Tidak tanggung-tanggung, 101 KG narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan Polisi Diraja Malaysia sebagai barang bukti dari tempat kejadian perkara. Dalam peristiwa penangkapan tersebut, polisi mengamankan 6 orang yang mana 2 dari mereka merupakan PMI.

“Saat petugas menggeledah bagian belakang tempat kumpul mereka, ditemukan 2 koper besar dan 3 kantong plastik yang berisi sabu-sabu, botol berisi cairan klorofom dan alkohol. Di dalam dua koper besar, setelah dibuka berisi 27 bungkus sabu-sabu yang beratnya mencapai 190an KG. Keseluruhan, setelah di periksa, ada 101 KG sabu” terang Kepala Polisi Kuala Lumpur Datuk Amar Singh Ishar dihadapan media.

Amar meyakini, sindikat ini sudah aktif sejak beberapa tahun yang lalu. Sebagian dari jaringan mereka tetap ikut terlibat dalam pekerjaan peredaran narkoba dari dalam penjara. Sindikat ini merupakan sindikat internasional sebab melibatkan beberapa kewarganegaraan.

“Menurut pengakuan beberapa tersangka, barang tersebut didapat dari RRC. Masuk ke malaysia melalui beberapa jalur” terang Amar.

Polisi mengaku telah lama memata-matai kelompok ini. Barang bukti yang terkumpul di TKP, menurut hasil pengintaian sebelumnya masuk melalui jalur udara seperti Penang, Kuala Lumpur, jalur laut serta jalur darat. Jaringan yang telah ditangkap, terkait dengan jaringan narkotika internasional yang berbasis di India dan Makau.

Saat diklarifikasi mengenai identitas, Amar menolak membuka identitas tersangka demi kelancaran proses pengembangan dan penyelidikan selanjutnya. Amar hanya memastikan, kedua PMI yang disangka terlibat, berjenis kelamin perempuan.

Saat ditanya kemungkinan keterlibatan oknum aparat penegak hukum, Amar belum bisa memastikan kebenarannya. Kemungkinan memang ada namun kepastian baru bisa dinyatakan setelah ada investigasi menyeluruh.

Amar menyebutkan, keenam tersangka bisa dijerat Seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya 1952, dengan ancaman hukuman gantung. [Asa/Ilham]

Advertisement
Advertisement