April 16, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

3 PMI Menjadi Korban Pemerkosaan Majikan, Begini Kata KJRI

2 min read

SIBU –  Konsul Jenderal RI di Kuching, Malaysia , Jahar Gultom, menyatakan pengungkapan kasus pemerkosaan 3 pekerja migran Indonesia (PMI) di distrik Sibu, Sarawak, berawal dari penyelidikan narkotika oleh kepolisian.

Jahar mengatakan tersangka pemerkosaan, yang merupakan majikan PMI , telah menjadi buronan kasus narkotika Polis Diraja Malaysia. Polisi juga tidak hanya menemukan seorang wanita asal Indonesia yang bekerja pada tersangka secara ilegal.

“Jadi saat polisi melakukan pemeriksaan di kediaman tersangka, aparat menemukan tiga pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pelaku tanpa izin,” kata Jahar saat diwawancarai CNN pada Selasa (3/4).

“Kasus pemerkosaan terungkap saat mereka dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa. Pada itulah mereka menyampaikan kepada penyidik.”

Selain Memperkosa Seorang PMI Selama 515 Hari, Pria Ini Juga Memperkosa 3 PMI Belia Lainnya

Jahar mengatakan dua PMI di antaranya berasal dari Singkawang, sementara seorang lagi berasal dari Sambas, Kalimantan Barat. Hanya saja, dia belum bisa memastikan apakah ketiganya korban pemerkosaan majikan yang merupakan pengelola kantin di Distrik Sibu.

Hingga kini, KJRI tengah berupaya meminta akses kekonsuleran untuk bertemu dengan ketiga PMI tersebut, kata Jahar.  Walaupun berstatus ilegal, dia memastikan pemerintah melalui KJRI akan berupaya semaksimal mungkin memperjuangkan yang terbaik bagi ketiga PMI itu, termasuk pemenuhan hak mereka.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait, khususnya polisi, dan meminta akses kekonsuleran,” katanya.

Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah seorang pria Malaysia ditangkap polisi karena dilaporkan memperkosa seorang tenaga kerja Indonesia dari hari ke hari sejak November 2016. Merujuk pada keterangan pihak reserse narkotika kepolisian Malaysia, Jahar mengatakan pria itu bernama Joseph Lau Koch Yew.

Joseph ditangkap di rumahnya pada Minggu (1/4) dengan tuduhan melanggar Pasal 375 Hukum Pidana tentang Pemerkosaan. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan seorang TKI 20 tahun yang telah bekerja pada Joseph sejak Oktober 2016.

Pria itu dilaporkan beraksi setiap istri dan kedua anaknya sedang tidak berada di rumah. Pelaku kerap memukul korban jika menolak berhubungan. Tersangka juga disebut kerap memberikan pil pencegah kehamilan kepada korban.

Berdasarkan laporan yang diterima dari reserse narkotika kepolisian Malaysia, Joseph juga dituntut Pasal 39 A (1) tentang kepemilikan narkotika dan obat terlarang lainnya. Saat melakukan pemantauan sebelum penangkapan, kepolisian mendapati Joseph membuang paket berisi sabu di jalan dekat rumahnya. [Riva DS]

Advertisement
Advertisement