April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Gunakan MYKad Palsu, PMI Asal Lombok Di Bui 32 Bulan

1 min read

KOTA KINABALU – Zainudin Mohammad Nur (38 tahun) PMI Malaysia Asal Lombok NTB harus berurusan dengan pihak berwajib Malaysia lantaran dirinya kedapatan menggunakan MyKad (identitas kependudukan Malaysia) palsu.

Tertangkapnya Zainudin ini saat dia yang berprofesi sebagai pengemudi mobil sedang diperiksa oleh razia polisi lalulintas di salah satu jalan Raya Kinabalu pada 10 Mei kemarin. Polisi yang memeriksa kelengkapan berlalulintas pada mobil yang dikemudikan Zainudin mencurigai Mykad milik Zainudin yang terlihat agak kusam pada beberapa bagian.

Saat polisi melakukan pengecekan nomor Mykad tersebut, Mykad bernomor 851015-12-5733 tidak terdaftar dalam sistem database kependudukan Malaysia.

Kepada Polisi, Zainudin mengaku mendapatkan Mykad tersebut dari seseorang berkewarganegaraan Malaysia seharga RM. 2.000. Mykad tersebut, telah dipegang Zainudin selama 4 bulan.

Setelah dilakukan penyelidikan, Zainudin dihadapkan ke Pengadilan Kota Kinabalu pada Rabu (24/05) kemarin dengan materi sidang pembacaan tuntutan.

Jaksa menuntut Zainudin berdasarkan Seksyen 25 (1) (e) Peraturan-Peraturan Pendaftaran Negara 1990, dengan tuntutan hukuman 32 bulan penjara serta denda sebesar RM. 20.000 atau pidana pengganti denda selama 4 bulan.

Dalam pembelaannya, Zainudin mengakui bersalah dan memohon keringanan hukuman sebab dia ingin segera pulang ke Lombok dimana di kampung halamannya diia menjadi tulang punggung bagi istri dan ketiga anaknya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 15 Juni 2017 yang akan datang. Tradisi mudik setiap lebaran, harus kandas di ruang tahanan. [Asa/Ilham]

Advertisement
Advertisement